BOGORUPDATE.COM – Kendati Kecamatan Sukaraja Kabupaten Bogor adalah 20 kecamatan yang masuk kategori “Moratorium Minimarket” atau penghentian perizinan minimarket. Namun faktanya di lapangan berbeda, seperti di Desa Cijujung tepatnya Jalan Kapling RT 008/008, Ciluar Permai, sebuah bangunan Minimarket jenis Alfamart bebas beroperasi meski diduga bermodal izin lingkungan.
Menurut Irfan selaku Pihak Alfamart yang juga penanggungjawab mengatakan beroperasinya alfamart tersebut terjadi sejak Tiga minggu lamanya. Dengan Delapan pegawai karyawan saat ini. Namun terkait perizinannya, pihaknya mengalihkan jika izin tersebut ada bagian yang menangani.
“Saat ini ada sekitar 3 orang warga lokal yang sedang jalani tes recruitment, dan ke depan akan ada yang di tes kembali. Nah, berkaitan dengan izin nanti ada pihak kami yang menangani langsung ,” katanya kepada bogorupdate.com, Kamis (12/12/2019).
Sekertaris Desa Cijujung, Iwan Rustiawan yang dikonfirmasi terkait hal ini menjelaskan jika keberadaan minimarket tersebut hanya sebatas lingkungan RT/RW. Karena pihak desa tidak dilibatkan dalam perizinan tersebut.
“Gak ada izin dari kami selaku pihak desa. Mungkin itu hanya sampai ke RT RW aja, apalagi sekarang itu izinnya online mungkin langsung ke pusat atau gimana kami tidak tahu menahu. Yang jelas pihak desa tidak pernah mengizinkan,” jelas Iwan. (Buchek)
Editor : Endi







