Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim. (Abizar/Bogorupdate)
Kota Bogor, BogorUpdate.com – Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menegaskan bahwa ketentuan batas usia operasional angkutan kota (angkot) di Kota Bogor sudah diatur secara jelas dalam Peraturan Daerah (Perda). Sesuai aturan tersebut, usia teknis angkutan perkotaan ditetapkan maksimal 20 tahun dan tidak dapat ditawar lagi.
Hal tersebut disampaikan Dedie Rachim pada Rabu (21/1/2026) saat memberikan penjelasan terkait rencana penataan ulang angkutan kota di Kota Bogor.
“Sebetulnya sudah tidak ada penjelasan lagi, Perda itu sudah jelas disebutkan bahwa masa usia teknis angkutan perkotaan adalah 20 tahun. Pemerintah Kota Bogor memastikan bahwa angkot yang sudah berusia 20 tahun tidak lagi beredar,” ujar Dedie.
Menurutnya, setelah proses penertiban angkot berusia di atas 20 tahun dilakukan, langkah selanjutnya adalah penerbitan Peraturan Wali Kota (Perwali) yang mengatur rerouting atau penataan ulang trayek serta konversi angkutan. Namun, kebijakan tersebut tidak akan diberlakukan secara bersamaan.
“Tidak mungkin kita keluarkan bersamaan. Kalau di dalamnya ada peremajaan, bisa saja angkot yang usianya 19 tahun menggantikan angkot yang sudah 20 tahun. Kalau begitu, kapan beresnya? Kita ingin Kota Bogor ini tertib dan lancar, sekaligus memperhitungkan rasio jumlah angkot yang benar-benar dibutuhkan,” jelasnya.
Dedie menyoroti kondisi di lapangan yang menunjukkan banyak angkot berusia tua sudah tidak layak operasi. Bahkan, tak sedikit kendaraan yang kerap ngetem sembarangan, kosong penumpang, hingga diduga tidak memenuhi kelengkapan administrasi seperti SIM pengemudi dan uji KIR.
“Angkot-angkot yang sudah kedaluwarsa ini kebanyakan kosong, ngetem sembarangan, bahkan mungkin sopirnya tidak punya SIM dan KIR-nya tidak diurus. Ini yang ingin kita tata ulang,” katanya.
Ia menegaskan bahwa penataan ulang angkutan kota membutuhkan kolaborasi, sinergi, dan dukungan semua pihak,
termasuk para pelaku usaha dan pemilik angkot. Dedie juga menekankan bahwa amanat Perda harus dijalankan oleh pihak yang menjadi objek aturan, yakni pemilik dan pelaku usaha angkutan.
“Jangan dibawa ke mana-mana dulu. Bereskan dulu yang 20 tahun, tidak boleh beredar. Setelah itu, Pemerintah Kota Bogor melalui Dinas Perhubungan akan mengeluarkan formulir bagi yang berminat mengisi trayek baru, dengan jumlah yang sudah ditentukan,” tegasnya.
Dedie menyebutkan, saat ini terdapat sekitar 1.900 angkot yang beroperasi di Kota Bogor, jumlah yang dinilai tidak sebanding dengan kebutuhan dan justru menjadi salah satu penyebab kemacetan.
“Angkotnya banyak, macet Kota Bogor, sementara kondisi kendaraannya juga banyak yang sudah tua dan tidak layak. Ini harus ditertibkan dan ditata ulang. Semua orang harus patuh dan tunduk pada aturan,” tambahnya.
Ia menegaskan bahwa proses penonaktifan angkot berusia di atas 20 tahun akan dilakukan terlebih dahulu, termasuk pencabutan surat-surat kendaraan, sebelum kebijakan lanjutan diberlakukan.
“Kita tidak tahu mana angkot yang sudah habis masa berlakunya, jadi kita off-kan dulu, termasuk surat-suratnya. Soal peremajaan dan pengaturan trayek baru, akan kita pikirkan dengan timing yang tepat,” pungkas Dedie. (Abizar)













