BogorUpdate.com – Keputusan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat yang mengeluarkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas perkara mega korupsi pembebasan lahan Jambu Dua atau angkahong menjadi pertanyaan publik.
Untuk menjawab pertnyaan publik, SP3 perkara angkahong dijadikan topik utama dalam talkshow Ngobrol Santai Bareng STS (Ngobras) di Savana Camp Jalan Semeru Kota Bogor, kemarin.
Menyikapi kasus korupsi angkahong, dalam diskusi tersebut
pakar hukum Universitas Indonesia (UI) Junaedi mengatakan, Kejati yang memegang kasus ini harus lebih berhati hati dalam mengeluarkan SP3.
“Ya Kejati harus lebih hati-hati dalam mengeluarkan SP3, karena penjelasan dalam putusan itu sebenarnya mengkonfirmasi apa yang ada dalam surat dakwaan,” kata Junaedi.
Dia menjelaskan, bahwa sprindik ada dua jenis (umum dan khusus) dan menurutnya sprindik yang pertama kali dikeluarkan adalah sprindik umum, sehingga untuk mengeluarkan SP3 sah-sah saja jika memang tidak ditemukannya unsur pidana.
“Jangan-jangan sprindik yang ada lebih dari satu dan itu tidak di perjelas. Karena Untuk menetapkan orang menjadi tersangka minimal ada 2 alat bukti dan adanya keyakinan dari penyidik serta sudah dipanggilnya calon tersangka minimal satu kali,” jelasnya.
Junaedy melanjutkan bahwa SP3 yang dikeluarkan Kejati Jabar bukanlah akhir dari kasus ini, karena KPK masih bisa mengambil alih kasus ini sesuai dengan UU KPK no. 8,9 dan 11.
“Mungkin saja ini untuk diambil alih KPK dengan adanya laporan masyarakat bahwa dengan penghentian ini apakah memang ada unsur yang disebutkan tadi (ketidakmauan dan ketidakmampuan) Kejati Jabar dalam mengungkap kasus ini,” tegasnya.
Dia menambahkan, laporan masyarakat itu akan menjadi acuan dan juga kalau selanjutnya ada sprindik baru, lalu masyarakat juga membuat laporan ke KPK, sprindik itu akan menjadi atensi KPK dan selanjutnya itu bisa di ambil alih.
“Kasus itu bisa diambil alih oleh KPK, tinggal adanya laporan ke KPK,” tandasnya.
Seperti publik ketahui, dalam kasus tersebut majlis hakim Pengadilan Tipikor Bandung memvonis Mantan Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Kota Bogor Hidayat Yudha Priatna divonis 4 tahun penjara denda 200 juta Jumat 30 September 2016.
Dalam putusan yang dibacakan hakim ketua Lince Anapurba disebutkan, korupsi yang dilakukan Hidayat bersama-sama Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda Ade Sarip Hidayat.
Selain Hidayat, dua terdakwa lainnya pada kasus yang sama yakni mantan Camat Tanah Sereal, Irwan Gumelar dan mantan Ketua Tim Apraisal, Roni Nasrun Adnan.
Mereka juga divonis 4 tahun penjara plus denda Rp 200 juta subsider 4 bulan kurungan. Vonis majelis hakim terhadap ketiga terdakwa lebih rendah dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Putusan yang menyebutkan bahwa korupsi itu dilakukan bersama-sama dengan Wali Kota Bogor Bima Arya dan Sekda, Ade Sarip Hidayat itu juga sebelumnya telah disebutkan Jaksa Penuntut Umum ketika membacakan surat dakwaan untuk ketiga terdakwa.
Menurut majelis hakim, ketiga terdakwa terbukti bersalah pada dakwaan primer Pasal 2 Undang-undang Tipikor. Adapun dakwaan subsider Pasal 3 Undang-undang Tipikor, justru tidak terbukti.
“Terdakwa Hidayat melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan terdakwa Irwan dan Roni,” kata ketua majelis hakim. (As)
Editor : Tobing
