Klapanunggal, BogorUpdate.com – Dugaan manipulasi administrasi pertanahan mencuat di Desa Cikahuripan, Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.
Keluarga Natta (60), warga Kampung Cibeber 2, mengaku kehilangan hak atas tanah miliknya yang diduga berubah kepemilikan secara sepihak.
Tanah yang sebelumnya tercatat atas nama Natta dengan luas 143 meter persegi, kini disebut telah beralih menjadi milik pihak lain berinisial HS. Tidak hanya itu, luas tanah tersebut juga berubah menjadi 243 meter persegi setelah terbit dalam bentuk sertifikat.
Pihak keluarga menegaskan bahwa tanah tersebut sebelumnya hanya berstatus segel desa dan tidak pernah diperjualbelikan.
“Kami sangat kaget. Tiba-tiba tanah itu sudah berubah nama, bahkan luasnya bertambah. Tidak pernah ada transaksi apa pun,” ujar Selly (25), anggota keluarga Natta, Selasa (14/4/2026).
Keluarga mengaku telah berupaya meminta penjelasan kepada Pemerintah Desa Cikahuripan, khususnya terkait data dalam buku Leter C yang menjadi dasar administrasi kepemilikan tanah.
Namun, hingga kini akses terhadap dokumen tersebut belum diberikan.
“Kami sudah beberapa kali meminta untuk melihat buku Leter C ke pihak Sekdes, tapi selalu tidak diberikan,” tegas Selly.
Menurutnya, alasan yang disampaikan pihak desa terkesan tidak transparan dan berubah-ubah.
“Katanya dokumen masih dicari, lalu disebut bukunya tebal, bahkan sempat dibilang perlu disesuaikan. Tapi tidak jelas disesuaikan dengan apa,” tambahnya.
Kecurigaan keluarga semakin menguat setelah Natta mengungkap bahwa dokumen tanah miliknya sempat hilang dan belakangan diketahui berada di tangan seseorang yang masih memiliki hubungan keluarga.
“Surat saya dulu sempat hilang, ternyata ada di dia. Waktu diminta tidak dikasih, hanya bilang aman. Saya percaya waktu itu,” ujar Natta.
Lebih lanjut, Natta menyebut bahwa pada tahun 2023 saat program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) berlangsung, dirinya sempat didatangi aparat desa untuk proses pengukuran lahan.
Ia menegaskan telah menunjukkan batas-batas tanah secara langsung dan mengingatkan agar tidak terjadi perubahan kepemilikan.
“Saya sudah tunjukkan batas tanah saya. Bahkan saya ingatkan jangan sampai dibalik nama. Tapi sekarang justru sudah jadi sertifikat atas nama orang lain,” tegasnya.
Kasus ini memunculkan dugaan adanya penyimpangan dalam proses administrasi pertanahan, mulai dari tahap pendataan, pengukuran, hingga penerbitan sertifikat.
Minimnya keterbukaan informasi dari pihak desa dalam memberikan akses terhadap dokumen resmi seperti Leter C turut memperkuat indikasi adanya kejanggalan.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Desa Cikahuripan belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan tersebut.












