Cibinong, BogorUpdate.com – CV Cakar Alam Hayati (CAH), perusahaan yang bergerak di bidang wisata alam di Desa Ciasihan, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, melaporkan dugaan tindak pengrusakan, penipuan, dan penggelapan yang terjadi di area usahanya ke Polres Bogor.
Kuasa hukum CV CAH, R. Anggi Triana Ismail dari Kantor Hukum Sembilan Bintang mengatakan, laporan tersebut dibuat oleh direktur perusahaan berinisial E karena adanya dugaan tindakan melawan hukum yang merugikan pihak perusahaan.
“Klien kami melalui direkturnya telah memberikan kuasa kepada Kantor Hukum Sembilan Bintang untuk membuat laporan kepolisian di Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan, penggelapan, pemalsuan data otentik, serta dugaan pengrusakan terhadap barang milik klien kami,” ujar Anggi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Senin (16/3/2026).
Anggi menjelaskan, kerugian yang dialami perusahaan diperkirakan mencapai lebih dari Rp100 juta. Dugaan pelanggaran tersebut bermula dari aktivitas usaha wisata alam milik kliennya di wilayah Pamijahan yang cukup berkembang dan menarik banyak pengunjung.
Menurutnya, kawasan wisata tersebut memiliki lebih dari 10 destinasi alam yang cukup populer dan ramai dikunjungi wisatawan, bahkan dari luar kota.
“Setiap akhir pekan jumlah pengunjung bisa mencapai sekitar 700 hingga 800 orang yang datang untuk menikmati suasana alam di kawasan tersebut,” katanya.
Namun dalam perkembangannya, muncul pihak-pihak yang diduga mengganggu operasional usaha. Beberapa oknum bahkan mengklaim sebagai bagian dari perusahaan dan diduga mengambil keuntungan secara tidak sah, termasuk melakukan pungutan liar kepada pengunjung.
“Banyak dugaan pungutan liar yang dilakukan oleh oknum tersebut, sehingga kami melaporkan dugaan penggelapan dalam perkara ini,” jelasnya.
Saat ini, kasus tersebut tengah diproses oleh pihak kepolisian dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dan penyerahan barang bukti. Selanjutnya, penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang dilaporkan.
Dalam laporan tersebut, pihak pelapor menyertakan dugaan pelanggaran Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan, serta pasal lain terkait dugaan pengrusakan.
Anggi menambahkan, dugaan pungutan tersebut terjadi sejak Januari 2025 dan baru diketahui perusahaan pada pertengahan Agustus 2025.
“Sebelumnya perusahaan telah melakukan upaya persuasif kepada pihak yang bersangkutan. Namun upaya tersebut tidak diindahkan sehingga akhirnya ditempuh jalur hukum,” pungkasnya. (Dyn)
