Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Diduga Kuasai SHM Warga, Kades Muktijaya Dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat Bekasi

×

Diduga Kuasai SHM Warga, Kades Muktijaya Dilaporkan ke Bupati dan Inspektorat Bekasi

Sebarkan artikel ini

Bekasi, BogorUpdate.com – Kuasa hukum AN dari Kantor Hukum Sembilan Bintang & Partner resmi melayangkan dua aduan terhadap Kepala Desa Muktijaya, Kabupaten Bekasi, berinisial RN.

Aduan tersebut ditujukan kepada Bupati Bekasi dan Inspektorat Kabupaten Bekasi terkait dugaan perampasan atau pencurian Sertifikat Hak Milik (SHM) yang sebelumnya menjadi jaminan utang almarhum suami RN senilai Rp500 juta.

“Kami laporkan kepada Bupati Bekasi dan Inspektorat. Aduan ini berkaitan dengan dugaan perampasan SHM yang menjadi jaminan utang almarhum suami RN,” ujar kuasa hukum AN, Abdul Rojak, Kamis (11/12/2025).

Rojak menjelaskan, laporan ke Bupati Bekasi tercantum dalam Surat Nomor 482/SBLO/Adn/XII/2025, sedangkan laporan ke Inspektorat Kabupaten Bekasi melalui Surat Nomor 431/SBLO/Adn/XI/2025. Pengajuan pengaduan dilakukan setelah pihaknya tiga kali mengirimkan somasi, namun tidak mendapatkan respons dari RN.

“Tidak ada itikad baik maupun klarifikasi dari yang bersangkutan. Karena itu, kami mengajukan aduan resmi,” keluhnya.

Kuasa hukum lainnya, Sultan Zora Fernanda, juga menegaskan bahwa SHM yang menjadi agunan utang almarhum suami RN diduga dikuasai secara melawan hukum dan hilang dari pihak yang berhak setelah almarhum meninggal dunia.

“Perkara ini bukan sekadar persoalan perdata. Ini sudah masuk dugaan perampasan atau pencurian dokumen penting negara,” tegas Sultan.

Ia menjelaskan bahwa aduan ditujukan kepada Bupati dan Inspektorat karena RN masih aktif menjabat sebagai Kepala Desa. Bupati memiliki kewenangan pembinaan dan pengawasan pemerintahan desa, sedangkan Inspektorat bertugas melakukan pemeriksaan internal terhadap dugaan pelanggaran etik aparatur desa.

“Kami berharap Bupati dapat melakukan evaluasi dan penindakan bila ditemukan pelanggaran serius. Inspektorat juga kami minta segera melakukan pemeriksaan sesuai ketentuan,” ujarnya.

Menurut kuasa hukum, penguasaan dokumen negara seperti SHM tidak hanya merugikan kreditur, tetapi juga mencederai integritas jabatan Kepala Desa. Mereka tidak menutup kemungkinan menempuh langkah hukum pidana maupun perdata setelah hasil pemeriksaan keluar.

“Kami ingin kasus ini ditangani objektif dan profesional. Tidak boleh ada anggapan bahwa pejabat desa bisa bertindak sewenang-wenang terhadap hak masyarakat,” pungkasnya.

Sebelumnya, kasus sengketa perdata yang menyeret pejabat publik di wilayah Kabupaten Bekasi sempat mencuat. Seorang Kepala Desa di Muktijaya, Kecamatan Setu, dilaporkan atas dugaan perampasan SHM yang sebenarnya merupakan agunan utang piutang. (Dyn)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *