Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor angkat suara soal dugaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) secara paksa kasus perzinahan atau kumpul kebo di Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan video yang beredar, dua penyidik Polres Bogor dinarasikan melakukan BAP paksa terhadap salah satu saksi dengan mendatangi rumahnya.
Bahkan, dua penyidik itu datang ke rumah saksi hingga membawa sejumlah mesin printer dalam melakukan BAP kasus kumpul kebo tersebut.
Menanggapi hal itu, Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa BAP dilakukan berawal dari kasus yang terjadi pada Minggu, (22/3/2026) lalu.
“Awalnya pelapor inisial A (31) yang merupakan istri sah dari terlapor ini melakukan penggerebekan di salah satu rumah bahwa suami sahnya D (51) lagi dengan perempuan lain yakni N (22),” ujar Silfi kepada wartawan di Mapolres Bogor, Selasa, (26/5/2026).
Dari kejadian itu, pelapor langsung membawa kedua terlapor ke Polsek Babakan Madang. Namun, kasusnya dilimpahkan ke PPA-PPO Polres Bogor.
Silfi menyebut, saat ini laporan itu sudah tahap 1 atau P19 dari Kejaksaan Kabupaten Bogor untuk pemeriksaan saksi berinisial H yang berdasarkan keterangan salah satu terlapor bahwa sudah melakukan pernikahan sendiri atau pernikahan siri.
“Akhirnya penyidik melakukan atau mencari tau siapa si saksi atau H tersebut untuk dimintai keterangan berdasarkan P19, maka didapatilah saksi yang viral di medsos itu,” katanya.
Kemudian, penyidik mendatangi rumah saksi dengan membawa surat panggilan. Namun, saksi sedang sibuk dan memilih diperiksa di rumah tersebut.
Diketahui, saksi ini merupakan seseorang yang menikahkan kedua terlapor secara nikah siri.
“Jadi saksi itu awalnya sudah bersedia diperiksa, namun ketika proses pemeriksaan itu tiba-tiba ditelepon oleh diduga rekannya terlapor hingga terjadi cekcok merobek BAP tersebut,” paparnya.
Menurut Silfi, penyidik telah melakukan prosedural yang tepat tanpa melanggar Pasal yang berlaku.
“Penyidik itu dalam satu hari tidak hanya ke rumah tersebut untuk memberikan panggilan, tapi punya perkara lain. Jadi, ini sudah sesuai prosedural, tidak ada pelanggaran,” bebernya.
Akibat perbuatannya itu, kedua terlapor dijerat dengan Pasal tentang Perzinahan atau Kumpul Kebo.
“Dijerat Pasal 411 dan 412 KUHP dengan ancaman hukumannya 6 bulan penjara,” tandasnya. (Erwin)











