Kota Bogor, BogorUpdate.com – Sebagai pilar utama dalam memberikan pelayanan publik, instansi pemerintah sepatutnya menjadi patron atau contoh terdepan dalam hal tertib administrasi dan hukum, termasuk dalam kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor. Namun, pemandangan kontras justru terlihat di jalanan Kota Bogor baru-baru ini.
Berdasarkan bukti dokumentasi warga yang beredar di akun media sosial bogor.issue, tampak sebuah kendaraan operasional berpelat merah (truk dinas) yang mengangkut petugas lapangan diduga kuat belum menunaikan kewajiban pajaknya selama bertahun-tahun.
Kendaraan operasional dengan nomor polisi F 8041 A tersebut, terlihat jelas menggunakan tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) atau pelat nomor dengan masa berlaku yang sudah habis sejak Desember 2021 (12-21).
Bahkan, dalam narasi di media sosial itu tercantum kendaraan diduga milik Dinas Perumahan dan Permukiman (Disperumkim) Kota Bogor, dengan kondisi tertangkap kamera warga dalam kondisi ‘pajak mati’ atau belum melakukan proses ganti kaleng lima tahunan.
Tunggakan pajak yang diduga terjadi sejak tahun 2021 ini memicu kritik tajam dari masyarakat.
Sekretaris Pengurus Daerah Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Bogor, Ardi Yansah mempertanyakan, komitmen Disperumkim Kota Bogor di bawah kepemimpinan Chusnul Rozaqi.
Kata Ardi, bagaimana mungkin sebuah dinas yang setiap tahunnya menyusun dan menyerap Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), bisa lupa mengalokasikan atau membayarkan biaya operasional rutin seperti pajak kendaraan? Kejadian ini dinilai mencederai rasa keadilan masyarakat.
“Di saat warga sipil terus digenjot untuk taat membayar pajak demi pembangunan daerah, kendaraan dinas yang dibiayai oleh uang rakyat justru melenggang di jalanan dengan pelat nomor kedaluwarsa,” tegas dia, Selasa (9/6/2026).
Jika terus dibiarkan, sambung Ardi, kendaraan operasional ini tidak hanya melanggar aturan lalu lintas dan terancam terkena razia, tetapi juga mencoreng kredibilitas Pemerintah Kota Bogor secara keseluruhan di mata publik.
Untuk menyelesaikan polemik ini dan mencegah kejadian serupa terulang kembali, Ardi mendesak segera lakukan audit aset dan administrasi internal. Kepala dinas, disarankan segera memerintahkan bagian aset atau perlengkapan untuk melakukan inventarisasi menyeluruh terhadap seluruh kendaraan dinas (baik roda dua maupun roda empat/truk operasional). Pastikan tidak ada kendaraan lain yang mengalami nasib serupa.
“Pihak dinas harus segera melunasi kewajiban pajak kendaraan F 8041 A ke Samsat setempat. Jika saat ini sedang berlangsung program pemutihan denda pajak dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat, momentum tersebut harus dimanfaatkan secara cepat demi efisiensi anggaran negara,” terangnya.
Ditambahkan Ardi, perlu ada investigasi internal mengenai ke mana larinya atau bagaimana mekanisme penganggaran biaya pemeliharaan kendaraan dinas selama periode 2021 hingga sekarang. Transparansi ini penting untuk memastikan tidak ada kelalaian anggaran atau mismanajemen di tingkat staf bawahan.
“Ke depan, Disperumkim dapat membuat sistem pengingat digital sederhana (berbasis kalender digital atau aplikasi) yang memetakan tanggal jatuh tempo pajak seluruh kendaraan operasional, sehingga tidak ada lagi alasan lupa atau luput dari pengawasan,” pungkasnya. (Abizar)












