Foto ilustrasi (Net)
Rumpin, BogorUpdate.com
Miris! Seorang oknum perangkat Desa terungkap sebagai Pelaku Penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial Tunai (BST) Kemensos terhadap 30 orang warga Kecamatan Rumpin Kabupaten Bogor, Jumat (12/02/21).
“Aksi pengungkapan yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Handreas, S.I.K Kasat Reskrim Polres Bogor, bermula dari laporan pengaduan keluhan dari warga masyarakat penerima bantuan dengan nilai Bantuan Sosial senilai Rp. 54.000.000,- (lima puluh empat juta rupiah),” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun,S.I.K.S.H, kepada wartawan.
Menurut AKBP Harun, pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap seorang pelaku oknum perangkat Desa di Kecamatan Rumpin dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Sosial dari Kemensos.
“Kegiatan ini sedang kami kembangkan terkait ada dan tidaknya keterlibatan oknum lainnya,” tandasnya.
(BAP/Asep Bck)






