BogorUpdate.com – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (DPUPR) Kota Bogor konsinyasi pembayaran lahan warga yang tidak sepakat untuk pembangunan Flayover di Jalan R.E.Martadinata Bogor Tengah, Kota Bogor.
Jalur konsinyasi itu ditempuh, karena masih ada pemilik satu bidang lahan yang belum sepakat soal harga. Dan menghambat proses pelaksanaan pembangunan.
Kepala DPUPR Kota Bogor, Chusnul Rozaqi mengatakan, untuk proyek Flyover tersebut Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat telah menetapkan pemenang tender.
“Terkait flyover sudah ada penetapan pemenang dari pusat, tinggal mereka eksekusi untuk pelaksanaan di lapangan,” kata Chusnul, Selasa (18/9/18).
Dan kalau DPUPR kata Chusnul, tinggal menunggu hasil akhir pembebasan tanah digunakan flyover, mudah-mudahan di Oktober akhir harus sudah selesai semua. Jadi tinggal pembayaran saja.
Ia mengungkapkan, dalam kegiatan pembebasan lahan tambahan sebesar Rp14 miliar tersebut pihak DPUPR masih menunggu pembebasan satu bidang tanah lagi.
Chusnul pun menegaskan apabila tidak ada kesepakatan maka akan menggunakan jalur konsinyasi ke pengadilan. “Jika ini tidak bisa atau deadlock kita titipkan ke pengadilan. Satu bidang lagi, tidak banyak hanya memanjang saja,” jelasnya.
Chusnul kembali memastikan bahwa pembangunan fisik flyover RE Martadinata sudah berjalan pada Oktober mendatang. Kata dia, saat pengerjaan ada kemungkinan Jalan RE Martadinata ditutup sementara. “Yah, kemungkinan saja karena itu pekerjaan skala besar ditutup sementara,” ungkapnya.
Sebagai informasi, pembangunan flyover ini dibiayai Anggaran Pendapatan Belanja Nasional (APBN) dengan skema multiyear senilai Rp105 miliar dari Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahaan Rakyat melalui Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional. (As)
Editor : Tobing
