Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Dokter Bodong Dibekuk Polisi

×

Dokter Bodong Dibekuk Polisi

Sebarkan artikel ini

Gunung Putri – Bogor Update

Dokter palsu atas nama S (43)berhasil diamankan Polsek Gunung Putri. Penangkspan ini, menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh pihak Klinik Rajawali Medika yang berlokasi di Jalan Raya Gunung Putri KM 01 Desa Gunung Putri Kecamatan Gunung Putri. Pasalnya pihak klinik telah ditipu hingga puluhan juta rupiah akibat ulah pelaku.

“Pelaku sudah bekerja selama empat bulan dengan honor perbulannya Rp24 juta, kurang lebih klinik sudah kerugian sebesar Rp96 juta,” ujar Bagian Umum Klinik Rajawali Medika Arif Rudianto saat ditemui diruangannya

Arif menerangkan, sekitar bulan Juli pihak klinik membuka lowongan untuk dojter spesialis penyakit dalam. Sebab klinik sedang berupaya untuk menjadi klinik utama yang salah satu syaratnya harus memiliki dokter spesialis tersebut. Sekitar bulan Agustus 2017, pelaku melamar dan melakukan interview dengan membawa syarat-syarat yang dibutuhkan. Namun salah satu syarat utama yakni Surat Tanda Registrasi (STR) yang dikeluarkan oleh Ikatan Dokter Indonesia (IDI) pelaku akan habis pada 29 Agustus. Sehingga pihak klinik meminta untuk segera diperpanjang. “Saat itu dia menyerahkan fotokopi semua dilamarannya, yang asli itu alasannya ada dirumahnya di Semarang Jawa Tengah,” terangnya.

Ia melanjutkan, pimpinan klinik mulai curiga ketika pelaku tidak bisa menunjukkan ijazah STR hingga bulan Desember. Padahal pengurusan STR paling lama hanya selama dua bulan, itupun jika syaratnya lengkap. Pihak klinik tambah mantap untuk melaporkan ke kepolisian ketika menelusuri nama pelaku melalui internet karena namanya memiliki masalah di beberapa tempat, salah satunya di Kalimantan. “Kita tidak menyangka dia dokter palsu karena dia mengaku lulusan Fakultas Kedokteran di Universitas Diponegoro (Undip) Semarang,” tuturnya.

Pihak klinik mengaku telah kebobolan dalam menjaring tenaga dokter spesialis. Sehingga diharapkan kepolisian bisa mengusut tuntas kasus tersebut. Sebab dicurigai banyak klinik lain yang juga menjadi korban. “Untungnya dia belum sempat diberikan praktik karena STR nya tidak ada, kalau sudah praktik bisa jadi ada korban. “Dia datang ke klinik hanya untuk absen di hari Senin dan Rabu pukul 10.00 hingga 13.00 WIB sehingga belum ada praktik,” imbuhnya.

Sementara itu, Panit Reskrim Polsek Gunung Putri Ipda Ano Junaedi membenarkan perihal laporan tersebut. Pelaku pun saat ini telah diamankan di Mapolsek Gunung Putri sambil menunggu pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang sudah diamankan berupa baju dokter dan stetoskop sedangkan lamaran-lamaran tidak bisa dijadikan barang bukti karena bukan dalam bentuk asli. “Kita akan datangkan saksi ahli dari IDI dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor,” katanya.

Untuk mempertanggung jawabkan tindakannya, pelaku dikenakan pasal 378 tentang Penipuan dilapis dengan UU 29/2004 pasal 73 ayat 1 dan 2 juncto pasal 77 tentang Praktik Kedokteran. “Untuk penipuan dikenakan empat tahun hukuman penjara dan tentang praktik kedokteran Hukuman pidana penjara paling lama lima tahun dan atau denda Rp150 juta,” tandasnya. (Ji/Sep)

 

Editor: Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *