Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bogor menetapkan perubahan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pendapatan Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).
Perubahan ini menjadi langkah strategis Kota Bogor melakukan penyesuaian kebijakan fiskal daerah melalui regulasi baru dari pemerintah pusat.
Anggota Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kota Bogor Endah Purwanti mengatakan, salah satu poin penting dalam revisi ini adalah penyesuaian tarif Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).
Menurutnya, sesuai arahan Kementerian Dalam Negeri, tarif PBB diperbolehkan untuk dinaikkan hingga batas maksimal 0,5 persen. Meski begitu, DPRD dan Pemkot Bogor telah menyepakati bahwa kenaikan hanya 0,25 persen.
Menurut dia, penyesuaian ini tidak menyebabkan lonjakan tarif yang signifikan terhadap NJOP.
“Penyesuaian tarif ini perlu dilakukan sebagai respons terhadap berkurangnya bantuan keuangan dari pemerintah pusat ke Kota Bogor,” kata dia.
Dengan adanya penyesuaian ini, ia berharap mampu mendorong kepatuhan wajib pajak dan membantu meningkatkan pendapatan daerah tanpa membebani masyarakat secara berlebihan.
Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi sistem digital untuk memantau pendapatan daerah. Sebab, Ke depan, seluruh informasi pajak akan terhubung secara elektronik dan bisa dipantau real-time.
“Sistem digital ini bisa meningkatkan transparansi dan efektivitas penerimaan daerah, tanpa harus membebani warga,” imbuh dia.(ayu)
