BogorUpdate.com – Acara Talkshow Ngobrol Bareng STS (Ngobras) kembali di gelar, Rabu (25/09/18) dengan mengusung tema “Adakah Tersangka Lain Dalam Kasus Korupsi Deposito Dana PD PPJ,”
Dalam talkshow kali ini, hadir beberapa bintang tamu antara lain, Yus Ruswandi, Dr. Kun Nurachadijat, pengamat hukum, LSM serta aktivis mahasiswa, namun sayang meski telah diundang Kabag Pemkot tak nampak hadir.
Menyikapi kasus korupsi dana perusahaan dan deposito di tubuh Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) yang telah mengorbankan Direktur Umum DSH sebagai tersangka nampaknya masih menjadi tranding topik dan menuai banyak sorotan publik.
Anggota DPRD dari Fraksi Golkar Yus Ruswandi mempertanyakan kebijakan Walikota Bima Arya yang menunjuk Plt Dirum menggantikan DSH yang saat ini mendekam dalam jeruji besi menunggu vonis pengadilan.
Untuk itu, Yus mengaku akan mendorong Walikota untuk menon aktifkan atau mengganti Dirut dan Badan Pengawas (BP).
Diakuinya, hal itu bukan tanpa alasan tetapi dalam pengelola sebuah perusahaan Dirut dan Badan Pengawas (BP) merupakan penanggung jawab.
Bahkan lanjut dia, jika Walikota tidak berani mengganti Dirut dan BP iya meminta Bima Arya mundur dari posisi Walikota.
“Kalau tidak berani mengganti Dirut dan BP, saya minta Walikotanya yang mundur, simple bagi saya karena ini amanat dari perda dan sudah jelas kejaksaan menyatakan itu kesalahan,” kata Yus usai menghadiri talkshow Nobrol Bareng STS (Ngobras) Rabu (26/09/18).
Masih kata dia, fungsi dewan dalam mengawasi pelaksanaan perda dalam hal ini Walikota, dalam melakukan tindakan tidak hanya Dirum, tetapi pasti ada koordinasi Dirut, Dirops dan Badan Pengawas.
“Iya dong, karena kalau kembali ke hak Dirum didalam Perda nomor 4 tahun 2009 seharusnya menon aktifkan dulu. Karena syarat untuk diganti itu harus telah ada keputusan hukum yang inkrah,” tegasnya.
Sementara di dalam wewenang tugas direksi lanjutnya, itu kait mengait tidak mungkin berjalan sendirian, pasti berkoordinasi dengan Dirut dan BP serta dilaporkan ke Walikota. (As)
Editor: Tobing
