Foto ilustrasi RSUD Kota Bogor (Net)
BOGORUPDATE.COM – Tim investigasi yang dimotori Ketum DPP LSM BMH Irianto, SH, MH akhirnya mendapatkan bukti tambahan dengan berhasil mengorek keterangan hal ihwal fakta dan kronologis pinjaman RSUD Kota Bogor sebesar Rp 7 Miliar dengan jaminan alat medis bekas.
Irianto mengungkapkan, hasil keterangan yang diberikan mantan pegawai RSUD Kota Bogor yang tidak ingin disebutkan namanya, buka suara bahwa masalah pinjaman itu sudah ditangani orang nomer tiga diteras Balaikota dan Pejabat Korps Adyaksa. Bahkan dinyatakan tidak ada masalah sudah ada kordinasi dan komunikasi antara Eksekutif dan Yudikatif ditingkat Kota Bogor.
“Narasumber membeberkan, bahwa, bukan alat kesehatan (Alkes) saja yang diagunkan tetapi termasuk RSUD. Dalam pertemuan khusus antara pemda kota Bogor di wakili Sekda, pihak Bank Jabar, BPJS dan sudah disetujui oleh Kajari,” ujar nya kepada Bogorupdate.com, Kamis (19/9/2019).
Ia menyakini, dari pengembangan informasi itu akan adanya dugaan konspirasi tersistem atas pinjaman itu yang dilakukan secara bersama- sama dan berkelompok sarat kepentingan.
“Ini makin jelas dan terang bahwa fakta peristiwa dibalik pinjaman dengan jaminan alat medis itu benar adanya. Dan ini terindikasi sarat konspirasi apalagi melibatkan pejabat elit di dua lembaga Pemerintah. Kami akan terus mendorong kasus ini ke level aparatur hukum dan lembaga tinggi Pemerintah,” Pungkas Irianto.
Diakhir Ia menuturkan, oknum yang bermain dibalik perbuatan melawan hukum ini harus pula diusut hingga tuntas. Maka dari itu kami minta semua elemen masyarakat Kota Bogor bersatu dalam satu komando.
“Kota Bogor ini dibuat dan sengaja dipecah belah antara media kontrol sosial juga LSM agar praktek korupsi aman dan tidak tersentuh hukum, padahal sudah sangat jelas motif dan modus kejahatan tersistem atau Korporasi atas kasus yang terjadi di Kota Bogor memang sudah menggurita dan parah layaknya benang kusut yang bahkan dibiarkan oleh penegak hukum. Kami meminta Jamwas Kejagung dan Komisi Kejaksaan turun segera ke Kota Bogor. Dimana sejumlah kasus yang tengah ditangani Kejari Bogor seakan mandeg dan tidak jelas rimbanya, seperti, kasus PUPR, Kasus Masjid Agung,” tegas Irianto.
Seperti diberitakan sebelumnya, dalam legal opinion ditemukan indikasi kejanggalan bahkan unsur perbuatan melawan hukum yang telah dilakukan Wali Kota dalam bentuk korporasi dan konspirasi yakni dengan memberikan surat rekomendasi Walikota nomor : 500/2308-BPKAD/2014 perihal pinjaman dengan agunan alat medis RSUD sebesar Rp 7 Miliar ke Bank Jabar. (Rie)
Editor : Endi
