Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Episode Sang Pembela: Altruistik

×

Episode Sang Pembela: Altruistik

Sebarkan artikel ini

Oleh: Sugeng Teguh Santoso

BOGOR UPDATE

BOGOR – Suatu aktivitas kerja bisa disebut profesi, setidaknya harus memiliki 5 komponen; berbasis keilmuan, independen, altruistik, diikat oleh tata nilai etis (etika profesi) dan akhirnya harus ada garda yang menjaga kepastian pada nilai-nilai etika yaitu dewan kehormatan. Ini melekat pada profesi dokter, advokat, notaris dan hakim.

Mengapa seorang dokter diruang UGD harus cepat menangani pasien segera sebagai tindakan penyelelamatan, tanpa diperbolehkan mempertanyakan biaya pada pasien atau keluarganya? Seorang advokat wajib memberikan bantuan hukum gratis alias cuma-cuma pada pencari keadilan yang tidak mampu (miskin, tertindas, tidak mampu mengakses hak-hak nomatifnya). Sikap dokter dan advokat tersebut adalah pengegejawantahan dari sifat altruistik profesi.

Sifat altruistik atau faham altruisme ini adalah suatu tata nilai yang mewajibkan penyandang profesi melayani nilai-nilai kemanusiaan. Nilai-nilai yang melekat pada tiap individu sebagai mahluk Tuhan; yaitu hak utuk hidup, hak untuk dijauhkan dari rasa takut, dijauhkan dari perlakuan kekerasan dan perlakuan yang merendahkan harkat manusia .

Dalam melayani nilai-nilai kemanusiaan, penyandang profesi tidak boleh membedakan perlakuan berbasis suku, ras, agama, warna kulit dan bahasa. Karenanya dalam profesi advokat maka sejak ia menyandang starus advokat, ia adalah human right defender (pembela hak asasi manusia). Dalam UU advokat 18 tahun 2013 pasal 22 dan kode etik advokat, nilai altruistik ini ditanamkan. Karena nilai normatif ini maka seorang advokat berhak menyandang status Nobile Officium (profesi yg mulia).

Sifat altruistik ini memerlukan bahan baku dasar dari individu itu sendiri, yang tumbuh berkembang dan menguat dalam proses hidup individu jauh sebelum ia memasuki profesi. Bahan baku dasar itu adalah sifat empati yang terasah, rela berkorban, dan tidak kalah penting adalah keberanian menghadapi resiko (bernyali). Bahan baku dasar ini sudah setidaknya harus melekat, karena sebelum menyandang profesi, ia adalah individu yang sama dengan individu lain. Kalau tidak ada bahan dasar ini akan sulit diharapkan sikap altruistik terwujud pada penyandang profesi. Tidak bisa ujug-ujug seorang yang indivudilistik, materialis, dan selfish akan mampu bersikap altruistik pada saat menjadi advokat.

Dari mana bahan baku itu? Pendidikan budi pekerti dan peranan nilai-nilai agama menjadi sangat penting. Persfektif altruistik ini sejalan dengan dasar negara Pancasila; kemanusiaan yang adil dan beradap dalam wilayah nilai ke Tuhanan Yang Maha Esa.

Seorang advokat akan mampu menjadi agent perubahan; politik, sosial dan hukum bila mengembangkan dengan baik prinsip-prinsip nilai altruistik ini. Keahlian berfikir analitis, sistimatik, terstruktur yang diasah pada jalan profesi akan menempatkan advokat menjadi primus interpares. Pada belahan dunia yang menerapkan demokrasi para advokat menjadi pioner perubahan; AS, Korea, Filipina, Eropa. Di Indonesia? Sangat mungkin karena sejak didirikan oleh founding father, kita menganut prinsip negara hukum demokratis.

Kalau saudara advokat dan membaca tulisan ini, mari saudara lakukan instropeksi, kalau anda warga biasa ini adalah informasi yg baik untuk dibaca. Buat anda kaum muda yang mau memilih profesi, ikutlah jalan ini. Jalan-jalan yang akan membawa anda pada pergumulan membela kemanusian. Kemuliaan menanti anda .

Salam “Sang Pembela”

 

Sugeng Teguh Santoso

Diatas comuter line Jakarta-Bogor

19 Agustus 2017.

 

 

Editor: Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *