Bogor RayaHomePemerintahan

Geram Desak BPN RI Berangus Mafia Tanah

Foto Hasyemi Faqihudin Ketua Umum GERAM saat orasi dalam aksi mahasiswa

Bogor – Bogor Update

Gerakan Mahasiswa (Geram) menilai banyak mafia di BPN RI dalam persoalan tanah seluas 16 haktare yang berlokasi di Kelurahan Karet Kuningan, Kecamatan Setiabudi, Jakarta Selatan.

 

Para aktivis mahasiswa menyesali pemerintah di bawah kepemimpinan jokowi, karena melakukan pembiaran dalam kasus soal tanah yang dimainkan menurut.

 

Ketua Umum Geram Hasyemi Faqihudin mengatakan, saat ini sedang ramai soal Presiden Jokowidodo yang membagikan izin pemanfaatan sertifikat tanah.

 

Diakuinya, telah diterbitkan surat izin pemanfaatan lahan hutan sosial kepada masyarakat. Hal tersebut terjadi di daerah Teluk Jambe Karawang dan Muara Gembong Bekasi pada awal November 2017.

 

“Ini juga soal tanah 16 hektare yang hak nya tidak ditunaikan. Padahal keputusannya sudah inkrah loh,” katanya di Bogor, Sabtu (14/4/18).

 

Menurutnya para mafia di BPN RI, harus sudah di sikat habis, sebab ramai sekali di publik, saat itu Jokowi membagi-bagikan sertifikat pemanfaatan lahan seluas 2.100 hektare bagi warga Telukjambe dan lahan seluas 11.000 hektare bagi warga Muara Gembong.

 

“Tapi nyatanya di plintir, apalagi ini soal kasus tanah seluas 16 hektare yang hak warga hingga kini tidak di tunaikan, padahal kasusnya sudah lama dan keputusannya sudah inkrah,” tegasnya

 

Ia menilai, maraknya mafia di Badan Pertanahan Nasional (BPN) RI harus segera dituntaskan di akhir kepemimpinan Jokowi.

 

Masih kata dia, hal itu tertuang dalam Keputusan Pengadilan Negeri Klas I A Jakarta Selatan No 523/Pdt.G/2001/PN.Jak. Sel tertanggal 14 November 2002. Kemudian Putusan Pengadilan Tinggi Jakarta No 245.PDT/3003/PT. DKI tertanggal 11 September 2003, Jo Putusan Mahkamah Agung No 611 K/ PDT/ 2004 tertanggal 25 Oktober 2005, dan Jo Putusan Mahkamah Agung Nomor: 64 PK/Pdt/2007 tertanggal 3 Juli 2008 yang keputusannya sudah inkrah ia ngotot untuk negara menunaikan haknya kepada warga.

 

“Akan tetapi hingga kini keputusan tersebut belum dilaksanakan oleh pemerintah, dalam hal ini BPN,” sesalnya.

 

Jika tidak juga ditunaikam, ia mengancam, akan menggelar aksi besar besaran di kantor BPN RI juga Pemprv DKI hingga Istana negara.

 

“Saya tegaskan, sekali lagi saya tegaskan, kami berjanji akan turun aksi unjuk rasa di beberapa titik lokasi, diantaranya Kantor BPN, Pemprov DKI Jakarta, Hingga Istana Negara Apabila persoalan ini belum juga tuntas,” tutupnya. (As/Has)

 

 

 

 

Editor : Anto

Exit mobile version