Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

GERAM Desak Kejaksaan Tuntaskan Kasus Angkahong

Hasyemi Faqihudin, ketua umum GERAM

 

BogorUpdate.com – Sebagaimana dirilis banyak media massa, skandal kasus korupsi pembelian lahan milik Kawidjaya Hendricus Ang atau Angka Widjaya alias “Angkahong” oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk tempat relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) di Pasar Jambu Dua, Kecamatan Tanah Sareal, Kota Bogor yang dicurigai melibatkan banyak pejabat di Kota Bogor sehingga diduga merugikan keuangan Negara atau Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Kota Bogor tahun 2014 sebesar Rp 43,1 miliar yang sampai saat ini penanganannya oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Bogor belum tuntas sejak tahun 2015.

 

Mencuatnya dugaan kasus penggelembungan (mark-up) pembebasan lahan, berawal dari terungkapnya kejanggalan dalam pembelian lahan seluas 7.302 meter persegi milik “Angkahong”, ternyata di dalamnya telah dilakukan transaksi jual beli tanah eks garapan seluas 1.450 meter persegi. Dari 26 dokumen tanah yang diserahkan “Angkahong” kepada Pemkot Bogor, ternyata kepemilikannya beragam, mulai dari SHM, AJB hingga eks garapan.

 

Dengan dokumen yang berbeda tersebut, diduga harga untuk pembebasan lahan “Angkahong” seluas 7.302 meter persegi disepakati dengan harga sebesar Rp. 43,1 miliar yang diambil dari APBD oleh Pemkot Bogor pada akhir tahun 2014.

 

Dalam penanganan dugaan kasus “mark-up” pembebasan lahan jambu dua, Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor telah memeriksa lebih dari 40 saksi, diantaranya terdapat nama Walikota dan Wakil Walikota Bogor, Sekdakot Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, jajaran Badan Anggaran (Banang) dan Komisi C DPRD Kota Bogor, hingga sejumlah kepala dinas dari beberapa Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) hingga Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang diduga menerima “Fee” dan ditetapkan menjadi tersangka selanjutnya diajukan ke pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) Bandung dan diperiksa selaku terdakwa.

 

Dalam pemeriksaan perkara di pengadilan tindak pidana korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Bandung, Jalan RE Martadinata, Kota Bandung –Jabar, tahun 2016, pada saat itu dalam berkas dakwaan kasus yang diduga menyedot uang Negara sebesar Rp. 43,1 miliar, Jaksa Penuntut Umum (JPU) selain menyebut nama-nama terdakwa antara lain mantan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor, mantan Camat Tanah Sareal dan mantan Ketua Tim Apraisal, juga menyebut sejumlah nama-nama lain di luar para terdakwa antara lain, Walikota Bogor dan Sekda Kota Bogor yang diperiksa sebagai saksi.

 

Pengadilan Tipikor Bandung, setelah melakukan rangkaian pemeriksaan perkara sesuai agenda persidangan, selanjutnya pada hari Jum’at tanggal 30 September 2016, Hakim membacakan putusannya dengan menjatukan vonis kepada para terdakwa antara lain, mantan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor, mantan Camat Tanah Sareal dan mantan Ketua Tim Apraisal yakni masing-masing 4 tahun penjara, denda Rp. 200 juta dan subsider 4 bulan kurungan sesuai putusan Nomor: 40/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG jo. Nomor: 41/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG jo. Nomor: 42/Pid.Sus/TPK/2016/PN BDG tertanggal 30-September 2016 dan telah dikuatkan dengan putusan banding Pengadilan Tinggi Jawa Barat Nomor:33/Tipikor/2016/PT.BDG jo. Nomor:34/Tipikor/2016/PT.BDG jo. Nomor:35/Tipikor/2016/PT.BDG.

 

Terhadap putusan-putusan tersebut, pihak Kejaksaan juga mengajukan permohonan kasasi dan telah dikabulkan Mahkamah Agung R.I., masing-masing dengan putusan Nomor: 994 K/PID.SUS/2017 jo. Nomor: 996 K/PID.SUS/2017 jo. Nomor: 1012 K/PID.SUS/2017 tertanggal 27 Juli 2017 dan sudah telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht) yang telah memperbaiki putusan pengadilan Tipikor pada pengadilan negeri Bandung dan putusan banding pengadilan Tipikor pada pengadilan tinggi Jawa Barat. Dalam petikannya Mahkamah Agung menyebutkan dan memutuskan terdakwa (mantan Kadis Koperasi dan UMKM Kota Bogor) dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun, pidana denda Rp. 200 juta dengan subsider 6 bulan kurungan penjara, sedagkan untuk terdakwa (mantan Camat Tanah Sareal) dan terdakwa (mantan Ketua Tim Apraisal) ditambahkan hukuman pidana penjaranya menjadi 5,5 tahun.

 

Dengan menyeret tiga orang yang jadi tumbal atau korbannya dan berstatus terpidana, ironisnya, perkara tersebut yang kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar, belum juga menetapkan pelaku lainnya yang turut serta (pleger) sebagai tersangka padahal sering disebut-sebut dalam pemeriksaan perkara.

 

Berkaitan dengan hal-hal tersebut di atas, Ketua Umum Pengurus Pusat Gerakan Mahasiswa (GERAM) Hasyemi Faqihudin angkat bicara, sebagaimana yang disampaikan oleh Sekjen PP GERAM Antonius Vansten Jahur sebagai berikut :

 

“Kami merasa prihatin dalam penanganan perkara skandal korupsi jambu dua ini, yang terkesan terkatung-katung dalam penuntasannya karena belum juga menetapkan tersangka baru yang menjadi pleger (turut serta) dan/atau intelectual dader (aktor intelektual) atau dalangnya atau pihak-pihak lainnya yang terlibat, padahal beberapa nama yang patut diduga sering disebut-sebut dalam pemeriksaan perkara, terlebih-lebih putusan-putusan yang berkaitan sudah inkrach, hal ini demi penegakan hukum dan keadilan. Jangan sampai penegakan hukum ini terkesan ‘tajam ke bawah, tumpul ke atas’, sehingga mengoyak rasa keadilan bagi masyarakat.”, tegas Hasyemi faqihudin, yang juga menambahkan dalam tuangan pernyataan sikap.

 

“Dalam kasus ini kami akan mengawal dan mendorong pihak penegak hukum khususnya pihak kejaksaan dalam menuntaskannya, oleh karena itu kami akan mengambil langkah-langkah diantaranya menyampaikan surat kepada:

 

1. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk meminta konfirmasi terkait tugas, wewenang dan kewajibannya mensupervisi instansi lainnya dalam menjalankan pemberantasan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 6 dan 8 UU No.30 Tahun 2002 tentang KPK.

 

2. Komisi Kejaksaan Republik Indonesia terkait tugas dan wewenangnya dalam melaksanakan pengawasan berdasarkan Pasal 3 dan 4 Peraturan Presiden R.I. Nomor 18 Tahun 2011 tentang Komisi Kejaksaan Republik Indonesia. (Eft/Hasyemi)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Exit mobile version