Foto ilustrasi
BogorUpdate.com – Program larangan penyediaan kantong plastik di Mall-mall di Kota Bogor resmi diberlakukan 1 Desember 2018. Sebagai sanksi bagi yang melanggar, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor bisa mencabut izin usaha tersebut.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bogor Elia Buntang, menyatakan ada dua tipe kantong plastik yang selama ini digunakan oleh peritel.
“Jadi, sekarang itu ada kantong plastik ekolabel dan SNI serta ada yang tanpa label. Nah, kalau yang tanpa label dan tanpa SNI sudah tidak boleh ada lagi,” ungkap Elia belum lama ini.
Ia menambahkan, sementara yang memiliki ekolabel dan SNI masih boleh dihabiskan dengan batas waktu tertentu. Yang ada ekolabel dan SNI-nya berlaku sampai 1 Maret 2019. Karena mereka beralasan mau menghabiskan stok yang ada.
“Oke kami berikan batas toleransi untuk habiskan dulu stok itu. Tapi Maret 2019 nanti harus sudah organik total,” ujarnya
Mengenai sanksi, kata Elia, jika peritel ada yang melanggar maka sanksi terberat bisa pencabutan izin operasi. Dan menurutnya sanksi itu solusi terakhir.
Ia mengaku, akan mengevaluasi terus kebijakan tersebut, karena dalam Perda Lingkungan Hidup ada sanksi bagi yang tidak mengikuti kebijakan pemerintah dalam pengelolaan sampah.
“Sanksinya dari kurangan 6 bulan, denda 5 juta sampai pencabutan izin operasi. Jadi perdanya ada. Yang penting persuasifnya. Kebiasaan warganya dulu kita perbaiki,” tegas Elia. (As)
Editor : Tobing
