Bogor RayaHomeNewsPemerintahan

Hingga Dua Pekan Kedepan, Warga Kabupaten Bogor Dilarang Gelar Resepsi Pernikahan

Foto Bupati Bogor Ade Yasin

Cibinong, BogorUpdate.com
Untuk menekan angka penyebaran Covid-19, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor, melarang warganya menggelar resepsi pernikahan selama dua pekan ke depan terhitung sejak 5 Februari 2021. Hal itu disampaikan Bupati Bogor Ade Yasin sesuai peraturan yang diterbitkannya dalam Instruksi Bupati Bogor bernomor 503/Covid-19/SEKRET/II/2021 tentang peningkatan kewaspadaan, pengaktifan posko dan peningkatan efektifitas Satgas Penanganan Covid-19 di Wilayah Kabupaten Bogor.

“Meniadakan resepsi pernikahan selama dua minggu kecuali bagi yang telah menyebarkan undangan dan mendapatkan surat izin dari Satgas tingkat Kabupaten,” ungkap Ade Yasin, Pada Jumat (5/2/21).

Ade Yasin menyebutkan, bahwa instruksi tersebut diterbitkan seiring meningkatnya jumlah pasien positif dan ditetapkannya Kabupaten Bogor sebagai zona merah penularan Covid-19 oleh satgas nasional.

“Kabupaten Bogor telah ditetapkan sebagai zona merah, sehingga surat instruksi tersebut juga ditujukan kepada para camat, kepala desa dan lurah agar memperkuat peran satgas di tingkat kecamatan dan desa hingga RW RT,” kata Ade Yasin.

“Saya minta Satgas di kecamatan dan desa untuk mengaktifkan kembali Satgas-satgas tingkat RT dan RW seperti semula agar bersama-sama berperan dalam memutus penyebaran Covid-19 ini,” sambungnya.

Ade Yasin menyampaikan untuk penanganan Covid-19 dibagi menjadi empat klaster. Pertama, penyelamatan masyarakat yang terancam Covid-19, kemudian masyarakat sehat dan terkonfirmasi positif atau disebut Orang Tanpa Gejala (OTG).

“Lalu masyarakat terkonfirmasi positif bergejala, dan yang terakhir (Keempat, red) pasien positif yang meninggal dunia karena Covid-19 baik di rumah sakit maupun di rumah,” pungkas Ade Yasin.

 

 

 

 

 

(ant/bu)

Exit mobile version