Kota Bogor, BogorUpdate.com – Video yang memperlihatkan sejumlah oknum yang mengaku sebagai wartawan dan diduga mengintimidasi seorang pedagang bahan bakar minyak (BBM) eceran atau Pertamini di wilayah Pabuaran, Kabupaten Bogor, belakangan viral di media sosial.
Menanggapi video tersebut, Ketua DPC Hiswana Migas Kota Bogor, Karjito, menegaskan bahwa penjualan BBM secara eceran memiliki ketentuan dan aturan yang harus dipatuhi.
Menurutnya, penjualan BBM secara resmi harus dilakukan oleh badan usaha yang memiliki legalitas serta kontrak resmi dengan PT Pertamina.
“Untuk penjualan BBM itu ada peraturan BPH Migas dan Kementerian ESDM. Sebetulnya, untuk menjual BBM secara eceran itu harus berbadan hukum dan memiliki kontrak resmi dengan Pertamina,” kata Karjito.
Ia menjelaskan, masyarakat tidak diperbolehkan membeli BBM dari Pertamina kemudian menjualnya kembali secara eceran tanpa memenuhi ketentuan yang berlaku.
“Jadi enggak bisa orang beli bensin BBM dari Pertamina lalu dijual eceran. Itu sebetulnya melanggar hukum,” ujarnya.
Karjito menambahkan, apabila ditemukan adanya pelanggaran terkait penjualan BBM, Hiswana Migas tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penindakan hukum. Menurutnya, kewenangan penindakan berada pada aparat atau instansi yang berwenang.
Ia juga menyoroti jenis BBM tertentu yang penyalurannya memang memiliki pembatasan, termasuk BBM penugasan khusus dan BBM bersubsidi.
“Kalau yang dijual itu adalah JPKB, jenis BBM penugasan khusus seperti Pertalite, itu memang dibatasi. Kemudian ada BBM bersubsidi seperti Biosolar, itu pun tidak boleh dijual bebas karena ada peruntukannya,” jelasnya.
Terkait video yang viral, Karjito menyayangkan dugaan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh sejumlah orang yang mengaku sebagai wartawan saat melakukan investigasi terhadap pedagang BBM eceran tersebut.
Ia mempertanyakan cara investigasi yang dilakukan apabila benar terdapat tindakan berupa ancaman atau intimidasi.
“Kalau kita mengomentari video yang kemarin viral, segerombolan oknum wartawan lalu menginvestigasi, apakah cara investigasi seperti itu? Patut dipertanyakan, dia itu Uji Kompetensi Wartawan (UKW) atau tidak kalau caranya seperti itu,” katanya.
Menurut Karjito, seorang wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistik seharusnya dapat melakukan konfirmasi dan menggali informasi dengan cara yang profesional, kemudian menyampaikan hasilnya melalui pemberitaan.
“Kalau wartawan itu kan tinggal tanya saja, tanya, dicatat, dituliskan, tayangkan saja. Tidak perlu kita harus mengancam lapor ke APH segala macam,” ungkapnya.
Karjito menegaskan, apabila memang ditemukan dugaan pelanggaran hukum dalam aktivitas penjualan BBM eceran, persoalan tersebut sebaiknya diserahkan kepada aparat penegak hukum atau instansi yang memiliki kewenangan.
“Kalau itu memang diserahkan ke APH, ke APH saja. Wartawan menulis saja, menginformasikan,” pukasnya. (Abizar)






