Cibinong, BogorUpdate.com – Penasehat hukum Yayasan Islamic Development Network (IDN), Salim, memberikan klarifikasi resmi terkait tuduhan yang menyebut IDN Boarding School sebagai sekolah ilegal.
Klarifikasi ini disampaikan setelah beredar konten di media sosial yang menuding sekolah tersebut tidak memiliki izin dan melanggar aturan pendidikan.
Menurut Salim, tuduhan tersebut tidak benar dan sangat merugikan, karena IDN telah memiliki legalitas lengkap dari Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, serta menjalankan kerja sama pendidikan resmi untuk program kejuruan.
Salim menjelaskan bahwa persoalan yang kini melebar sebenarnya bermula dari kasus pelanggaran tata tertib yang dilakukan oleh salah seorang santri di IDN Boarding School.
Pelanggaran tersebut termasuk kategori berat, yaitu, merokok berulang kali, melakukan chat dengan perempuan (pacaran), dan mengakses situs pornografi.
Pelanggaran itu terdeteksi melalui sistem aplikasi monitoring yang digunakan oleh IDN untuk memastikan keamanan digital para siswa.
“Aturan sudah jelas sejak awal. Tidak boleh merokok, tidak boleh pacaran, dan jika dilakukan lebih dari dua kali termasuk pelanggaran berat,” tegas Salim.
Pelanggaran kembali terjadi dalam program Backpacker PKL ke 11 negara, termasuk saat pelaksanaan ibadah umroh.
Siswa tersebut kedapatan merokok di Masjidil Haram dan Masjid Nabawi, sehingga diberikan SP3 dan dijatuhi keputusan DO dari program kepesantrenan, bukan dari SMK.
Meski demikian, IDN tetap memberikan hak pendidikan siswa tersebut, seperti rapor, ujian susulan, serta tetap memfasilitasi program PKL.
Dalam konferensi klarifikasinya, Salim menegaskan bahwa IDN adalah lembaga berizin dan memiliki dasar hukum yang jelas.
“SMK IDN punya izin resmi, ditandatangani di Bandung. Kami juga memiliki izin prinsip sejak 2019 dari Pemprov Jawa Barat. Bahkan untuk jurusan TKJ, kami bekerja sama dengan Madinatul Qur’an yang mempunyai izin resmi untuk program tersebut,” ujarnya.
“Kalau IDN ilegal, tentu alumni kami akan bermasalah masuk perguruan tinggi atau mencari kerja. Faktanya tidak pernah ada masalah,” tambahnya.
Selanjutnya Ia menjelaskan, awalnya wali murid dari santri yang menerima sanksi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri Cibinong dengan nomor perkara 344 Dts 2025. Namun proses belum berjalan jauh sebelum akhirnya dicabut sepihak tanpa alasan yang jelas oleh penggugat.
Tidak berhenti di sana, wali murid bersama pengacaranya membuat konten Instagram yang menyebut bahwa IDN adalah sekolah ilegal dan tidak memiliki izin.
“Di sinilah persoalan bergeser. Dari sanksi siswa tiba-tiba berubah menjadi tuduhan bahwa IDN tidak berizin. Padahal semua legalitas kami lengkap,” kata Salim.
Merasa dirugikan, pihak IDN melaporkan unggahan tersebut ke Polres Bogor pada 24 September 2025, dengan dugaan pelanggaran Pasal 27A jo. 45 ayat 4 UU No. 1 Tahun 2024 tentang penyebaran berita bohong. Video, audio, caption, dan tangkapan layar telah diserahkan sebagai alat bukti.
Lebih lanjut Ia menyampaikan, atas permintaan IDN, Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan memfasilitasi proses mediasi antara kedua pihak. Dalam mediasi tersebut masing-masing pihak menyampaikan argumen secara terbuka.
Hasilnya, wali murid meminta agar siswa dikembalikan statusnya seperti semula, termasuk diberikan kesempatan mengikuti ujian susulan. IDN menyetujui permintaan ini sebagai bentuk iktikad baik.
Namun, menurut Salim, pihak orang tua juga mengajukan permintaan sejumlah uang, yang masih menjadi pembahasan tersendiri.
Salim menyayangkan adanya pemberitaan media online yang hanya mengutip keterangan dari pihak penggugat tanpa menghubungi IDN untuk klarifikasi.
“Kami sangat kecewa. Media seharusnya mengedepankan profesionalisme dan keberimbangan. Tuduhan sekolah ilegal itu menyebar tanpa konfirmasi kepada kami,” ujarnya.
Ia menegaskan bahwa IDN akan terus membuka diri untuk klarifikasi dan memastikan bahwa seluruh kegiatan pendidikan berjalan sesuai aturan hukum yang berlaku. (Gus)
