Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Irianto: Robohkan Aset Daerah, Oknum Kepsek dan Komite Bisa Dipidana

Irianto, Ketua Umum LSM Badan Monitoring Hukum (BMH)

 

BogorUpdate.com – Bangunan gedung dua lantai SMAN 1 Bogor yang masih layak dirobohkan dan rencananya akan dibangun gedung 5 lantai. Namun sisa dari puing bangunan Lama tak berbekas seperti ditelan bumi.

 

Ditanya perihal hal diatas, mandor yanto menuturkan, bahwa dirinya hanya sebagai kuli upah yang memiliki proyek Yadi itupun subkontraktor dari pelaksana awal dan dia tidak tahu sisa bangunan lama kemana.

 

“Saya hanya mandor mas yang punya proyek Pak Yadi dia tinggal di Jakarta. Dia pun bukan pelaksana langsung dari sekolah tapi tangan kedua di Subkontraktor kan,” tutur Yanto.

 

Menurut Divisi Investigasi GMCB Kurniawan, seharusnya ada laporan dulu ke pemilik aset sekolah itu sebelum menjual apapun sisa bangunan.

 

“Kepsek rentan saat ada audit atas aset bangunan yang telah dijual walau hanya genting atau kayu dan sisa besi lama. Ada aturan pengelolaan barang milik daerah, jika ini tidak jelas atau tanpa persetujuan pengelola aset daerah, jelas masuk unsur perbuatan melawan hukum, apalagi bila ada praktek dijual,” tegasnya.

 

Sementara itu, Kepala Sekolah SMAN 1 Bogor, R Bambang Aryan Soekisno mengatakan, bahwa pihaknya hanya sebagai penggagas terhadap kebutuhan sekolah dan terkait besaran dana terkumpul dan pelaksanaan tanggung jawab penuh komite.

 

“Itu program komite, berapa dananya dan juga pelaksanaan gedung 5 lantai itu. Komite masih bBu Berlian, beliau mengetahui penuh bagaimana rencana dan pelaksanaan proyek,” ujarnya kepada wartawan.

 

Lebih lanjut dijelaskannya, Intinya bangunan lama akan dibangun 5 lantai dimana dibawahnya untuk Hall olahraga dan diatas Musholla Ikhwan dan Akhwat.

 

“Nah itu kebutuhan penting siswa untuk berolahraga. Sebelumnya didepan kita berbagi dengan SMPN 1 Bogor. Pembangunan ini sudah memiliki IMB, lalu ijin aset bangunan juga sudah ada dari Propinsi Jabar,” tegasnya.

 

Menyikapi hal tersebut Ketua Umum LSM Badan Monitoring Hukum (BMH), Irianto mengatakan bahwa aset negara atau pemerintah dirobohkan untuk dibangun kembali, jelas itu ada mekanisme prosedur dan aturanya, berbeda dengan merobohkan dan membuat gedung pribadi.

 

“Gedung pemerintah itu baik sarana pendidikan terutama gedung menjadi kewenangan daerah artinya jangan karena perencanaan, penganggaran dan sumber dana yang tidak taat azas dan prinsip pengelolaan atas Aset daerah, sesuai Permendagri No.17 Tahun 2007 maka sumber keuangan yang dihimpun sekira Milyaran Rupiah di sekolah akan menjadi temuan indikasi mendasar atau motif tertentu,” ujarnya kepada Bogorupdate.com, Senin (26/11/2018).

 

Dia menambahkan, ketika gedung lama saja dirubah peruntukanya harus jelas sesuai fungsi awal. Dimana LAB itu adalah sarana dan prasarana penunjang pendidikan artinya jika diganti menjadi fungsi lain apa tepat, walau itu dinilai untuk mencukupi kebutuhan sekolah.

 

Irianto menerangkan bahwa komite itu dibentuk dan diberikan kewenangan tertentu dengan batasan aturan yakni Permendikbud No. 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah, dijelaskan Tupoksi dan kewenangan terbatas, dimana pasal 10, terkait penggalangan dana harus mutlak sumbangan bukan pungutan.

 

“Lalu kedudukan komite dipasal 9, harus berkoordinasi dan konsultasi dengan Dewan pendidikan dan kepala sekolah, dan yang paling mendasar yakni pasal penetapan komite oleh kepsek dipasal 7 dan 8 artinya rentan konflik of interest komite sebagai boneka saja, karena dasar penanggungjawab atas kebutuhan sekolah semisal gedung adalah tugas dan wewenang Kepsek atas SK kepala daerah yang dimandatkan,” imbuhnya.

 

Menurutnya, yang paling penting diawasi yakni arus masuk keuangan dalam menyimpan uang dalam rekening yang jumlahnya Milyaran dengan rekening milik sekolah bukan rekening bersama sesuai aturan.

 

“Ada hal lainnya di SMAN 1 Bogor ini, komitenya abadi, padahal menurut aturan yang berlaku, tidak boleh lebih dari 3 tahun menjabat,” terangnya.

 

“Untuk pendanaan sekolah ada aturan PP No. 48 Tahun 2008, ini harus jelas ada dan diperbolehkan diaturannya, jika tidak ada maka unsur perbuatan melawan hukum terpenuhi dan pasti menjerat mereka (Pidana),” tandasnya. (Rie)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Exit mobile version