Parung, BogorUpdate.com – Ciptakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat yang aman dan kondusif, Polsek Parung amankan 1.134 botol miras, Jumat (10/7/26).
Kapolsek Parung Kompol Maman Firmansyah mengatakan, kami melaksanakan, kegiatan kepolisian yang ditingkatkan dengan sasaran peredaran minuman keras (miras) ilegal.
“Kegiatan KRYD diikuti personel fungsi Reskrim dan Patroli serta dibantu oleh KBPP Polri. Tim mendatangi sebuah warung yang diduga menjadi tempat penjualan sekaligus penyimpanan minuman keras ilegal, di Jalan Raya Ciseeng-Gunung Sindur, Kecamatan Ciseeng,” ujar Kapolsek.
Dari hasil pemeriksaan sambungnga, petugas berhasil mengamankan sebanyak 1.134 botol minuman keras ilegal, yang terdiri dari, 714 botol miras jenis ciu tanpa merek dan label, 420 botol miras jenis arak Bali tanpa merek dan label.
“Selain barang bukti, petugas juga mengamankan seorang pria berinisial D (50), yang diduga menguasai dan memperjualbelikan minuman keras ilegal tersebut untuk menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” bebernya.
Ia menegaskan pemberantasan peredaran minuman keras ilegal, merupakan salah satu langkah preventif untuk mencegah berbagai potensi gangguan kamtibmas, seperti tindak kriminal, perkelahian, balap liar, tawuran, maupun gangguan ketertiban umum lainnya yang kerap dipicu oleh konsumsi minuman beralkohol ilegal.
“Kami akan terus melakukan penindakan terhadap segala bentuk peredaran minuman keras ilegal sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Kami juga mengajak masyarakat untuk tidak memproduksi, mengedarkan maupun mengonsumsi minuman keras ilegal,” tukasnya. (Dyn)











