Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomePemerintahan

Januari Blok F Dieksekusi

×

Januari Blok F Dieksekusi

Sebarkan artikel ini

 

BogorUpdate.com – Perusahaan Daerah Pasar Pakuan Jaya (PD-PPJ) akan segera melakukan eksekusi pengosongan Blok F Pasar Kebon Kembang, Kota Bogor, untuk pelaksanaan revitalisasi yang telah berlarut-larur sejak dua tahun lalu.

 

Direktur Operasional (Dirops) PD PPJ Kota Bogor Syuhairi Nasution mengtakan, pihaknya telah gelar rapat yang dihadiri unsur muspida untuk merumuskan schadule mulai pengosongan hingga pelaksanaan pembangunan.

 

“Ya, tadi rapat dihadiri pihak TNI, Polri, Pol PP, Dinas Pergubungan (Diahub) dan pengembang. Rapat ini menjurus ke upaya melakukan pelaksanaan pemindahan pedagang dan pembangunan,” kata Syuhairi kemarin

 

Diakuinya, melalui rapat tersebut pihaknya telah mendapat rumusan dan schadule dan akan langsung di laporkan ke Walikota Kota Bima Arya untuk mendapat persetujuan.

 

Namun berbeda dengan sebelumnya, karena ranah pengosongan di ambil alih Satpol PP. Karena akan menjalankan Peraturan Daerah (Perda) dalam pengosongan. Jadi mekanismenya diberi Surat Peringatan (SP) 1, 2 hingga 3, setelah itu barus dilakukan eksekusi.

 

“Tadinya ini ranah kami di PD PPJ dengan mengcu terhadap putusan Pengadilan Negeri (PN) tapi karena mereka (pedagang-red) banding maka kita hormari proses hukum. Tetapi disitu ada instrumen lain yang sebenarnya bisa kita lakukan yakni penegakan Perda,” kata dia.

 

Dia melabjutkan, untuk pengosongan ranahnya dialihkan ke Pol PP dengan melakukan penegakan perda nomor 7 tahun 2005 tentang penyelenggaraan pasar.

 

Pasal dalam Perda tersebut menyebutkan bahwa tanda bukti hak pedagang dibuktikan dengan Bukti Pemaiakan Hak Berdagang (BPHB) yang diperpanjang 5 tahun sekali, kemudian ada lagi kartu Izin Pemakaiam Tempat Berdagang (IPTB).

 

“Itu semua telah berakhir ada yang 2012 ada yang 2016 jadi artinya mereka sudah tidak punya hak berdagang,” jelasnya.

 

Yang kedua kata Syuhairi, Perda Nomor 7 tahun 2006. Pemkot Bogor sudah menerbitkan IMB baru. “Dengan demikian kita sudah bisa melakukan pembingkaran dan pembangunan,” tegasnya.

 

Ia menambahkan, PD PPJ menargetkan pembongkaran dilaksanakan 10 Januari 2019, untuk pengosongan Pol PP sudah membuat schadule. SP 1 berlaku tanggal 12-19 Desember 2019, SP 2 tanggal 20-20 Desember 2018 dan SP 3 tanggal 21 Desember hingga 5 Januari 2019

 

Namun sayang saat disinggung soal akan melibatkan TNI dan Polri dalam melakukan pengosonhan, Syuhairi menyebutkan bahwa itu ranahnya di Pol PP karena komando pengosongan ada di Pol PP. (As)

 

 

 

 

 

Editor : Tobing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *