Bogor RayaHukum & Kriminal

JRR Ditetapkan Tersangka Korupsi Dana BOS Rp17 Miliar

Kota Bogor, BogorUdpate.com
Setelah menunggu cukup lama, akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor menetapkan JRR sebagai tersangka korupsi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Senin (13/7/20).

Penetapan tersangka dilakukan setelah Kejari menerima hasil penghitungan kerugian negara yang dilakukan Inspektorat Jenderal (Irjen) Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud).

Korupsi dana BOS ditingkat Sekolah Dasar (SD) itu dilakukan pada pengadaan soal kegiatan UTS, UAS dan try out dan ujian sekolah yang menggunakan dana BOS tahun 2017, 2018 dan 2019.

Kepala Kejari Kota Bogor, Bambang Sutisna mengatakan bahwa JRR bertindak sebagai kontraktor penyedia dalam soal UTS, UAS, try out, ujian kenaikan kelas dan ujian sekolah pada seluruh sekolah dasar.

“Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap 22 saksi dan penghitungan kerugian keuangan negara oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, akhirnya kami menetapkan JRR sebagai tersangka,” ujar Bambang.

Menurut dia, berdasarkan penghitungan, kerugian negara dalam kasus dugaan rasuah itu mencapai Rp17.189.919.828, sebagai akibat dari kegiatan pengadaan soal ujian SD se-Kota Bogor oleh Kelompok Kerja Kepala Sekolah (K3S) pada tahun 2017, 2018 dan 2019.

“Ya, itulah kerugian negara berdasarkan hasil penghitungan dari Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan,” jelasnya.

Seharusnya, kata Bambang, soal ujian dikelola oleh pihak sekolah bersama Komite Sekolah. Namun dalam kasus ini, pengelolaan justru dilakukan oleh K3S. “Ini jelas tidak boleh dilakukan,” tegas dia.

Masih kata Kejari, tersangka JRR sempat mengembalikan uang Rp100 juta dari total kerugian negara. Dan menurutnya dana BOS yang diselewengkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Saat disinggung terkait mengalir kemana sisa uang hasil dari perbuatan tersebut. Bambang enggan berkomentar. “Itu teknis penyidikan lihat saja nanti perkembangannya,” ucapnya.

Ditanya mengenai apakah ada potensi penetapan tersangka baru. Bambang menegaskan bahwa hal itu bisa saja terjadi. “Yang pasti kami masih berupaya mencari otak dibalik kasus tersebut. Dana BOS harusnya digunakan untuk biaya pendidikan warga miskin,” paparnya.

Tersangka JRR, kata Bambang, dijerat dengan pasal berlapis. Yakni Pasal 2 Ayat (1) jo. Pasal 18 UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 3 Jo.Pasal 18 UU No.31 Thn 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Ketentuan itu sebagaimana telah diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No.31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana. Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke.1 KUHP. “Ancaman hukumannya maksimal selama 20 tahun penjara,” tambah dia.

Lebih lanjut, kata dia, tersangka JRR saat ini telah ditahan di Lapas Paledang dengan status tahanan Kejari Kota Bogor hingga 14 hari kedepan. “Sebelum ditahan, tersangka dirapid test dahulu, dan hasilnya non reaktif. Protokol kesehatan mesti dijalankan di tengah pandemi Covid-19,” tandasnya.

Sementara itu, saat dipinta komentar, tersangka JRR enggan berkomentar bahkan tak nampak rasa bersalah ketika diberondong pertanyaan oleh awak media. “Waduh saya jadi artis nih,” kata dia saat digiring masuk ke mobil tahanan kejaksaan untuk dititip Dilapas Paledang.

 

 

 

 

(As/bing)

Exit mobile version