Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor melakukan pemusnahan barang bukti (Barbuk) hasil tindak kejahatan yang telah berkekuatan hukum tetap.
Kasi Intel Kejari Kabupaten Bogor, Juanda mengatakan, pemusnahan barang bukti yang telah berkekuatan hukum tetap ini, dari perkara putusan sejak Oktober 2019 sampai dengan April 2020.
“Adapun barang bukti yang dimusnahkan berupa, 462,4994 gram sabu-sabu, 1 Kilogram 520,84 3 gram ganja, 8000 lembar uang palsu (Upal) pecahan 100ribu, 965 obat terlarang, 65 handphone dan 7 senjata api (Senpi) dengan 68 peluru serta 32 sajam,” Ujar Juanda melalui pesan WhatsApp kepada wartawan, Kamis (30/4/20).
Juanda menjelaskan, pemusnahan barang bukti tersebut turut dihadiri pihak dari Polres Bogor.
“Hadir dalam pemusnahan barang bukti yaitu Kajari, seluruh Kasi dan Kasubag Kejari Bogor, serta Kasat Narkoba dan Kanit Reskrim Polres Bogor,” Pungkasnya. (Wd)
Editor : Endi






