Bogor RayaHomeHukum & Kriminal

Kejati Diminta Terbuka Soal Sprindik Korupsi Angkahong

Achmad Hidayat

 

BogorUpdate.com – Putusan PN Tipikor Bandung pada bulan September 2016, telah meninggalkan jejak keterlibatan Walikota Bogor Bima Arya Sugiarto dan Sekretaris Daerah Ade syarif Hidayat.

 

Dalam putusannya, Majlis Hakim menyatakan bahwa kedua pejabat teras Kota Bogor itu terbukti bersama sama melakukan tindak pidana korupsi dengan terpidana lain yakni HYP, IG dan RNA (sudah dihukum).

 

Setelah lama tak tak ada kabar, muncul pernyataan Humas Kajati Jabar Raymond Ali, SH, MH,. melalui beberapa media pada minggu pertama September 2018, bahwa Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat telah mengeluarkan (surat perintah penyidikan baru) No.Print -59 / 0.2/ FD.1/ 01/2017 tertanggal 31 Januari 2017, pasca putusan PN Tipikor Bandung September 2016 yg telah menghukum 3 terpidana HYP, IG dan RNA.

 

Menyikapi konfirmasi munculnya sprindik terkait kasus angkahong dan sudah ramai disejumlah media, aktivis muda yang tengah menyelesaikan S2 Hukum Achmad Hidayat mengatakan, keluarnya Sprindik Kejati tersebut mengisyaratkan kasus angkahong belum selesai.

 

Dan menurutnya harus diumumkan kepublik oleh Kejaksaan. Kondisi ini juga akan berimbas terhadap kinerja anak buahnya Walikota dilapangan (eksekutif).

 

“Agar tak ada fitnah, Kejati Jawa Barat harus segera mengumumkan kepublik soal sprindik kasus angkahong, “ujar Achmad Hidayat, Senin (17/09/18).

 

Pria yang akrab disapa Daday ini menegaskan, persoalan hukum jangan dianggap remeh,  terlebih kasus angkahong sudah memakan korban HYP sebagai Kepala Dinas UMKM dan IG sebagai Camat yang notabene adalah pejabat Pemkot Bogor.

 

“Kasus angkahong sudah memakan korban, dan jika terbukti akan ada tersangka baru, hal ini akan jadi tsunami politik dikota bogor,” tandasnya. (As)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Exit mobile version