Cibinong, BogorUpdate.com
Dinas Perumahan Kawasan Pemukiman dan Pertanahan ( DPKPP) Kabupaten Bogor pilih meniadakan layanan izin Pengesahan Dokumen Rencana Teknis (PDRT) untuk semua jenis bangunan di wilayah Kabupaten Bogor. Konyolnya, keputusan ini di lakukan dengan dalih DPKPP tengah menyiapkan layanan baru dengan sistem online dengan nama SIMBG (Sistem Informasi Managemen Bangunan Gedung).
“Saat ini kita tengah siapkan sistem baru namanya SIMBG, dengan sistem ini pemohon tidak harus datang ke kantor sebab semua berkas bisa masuk melalui website yang kita sedikan,” ujar Rahmat salah satu staf di bidang Pengawasan Bangunan yang tengah menggarap SIMBG.
Rahmat mengakui saat ini layanan izin PDRT secara manual telah di tiadakan. “Nunggu sistem selesai baru ada layanan rencana awal maret,” jelasnya.
Hingga berita ini di turunkan tidak ada satupun pejabat DPKPP yang bisa dimintai keterangan terkait hilangnya layanan PDRT. Sedangkan nomor telepon kepala Dinas DPKPP, Juanda tidak bisa di hubungi.
Sementara sejumlah kalangan menilai, keputusan DPKPP menghapus layanan izin PDRT adalah keputusan yang tidak masuk akal. “Harusnya bisa berjalan pararel, sambil menyiapkan sistem baru layanan manual untuk permohonan PDRT bisa tetap jalan,” ujar salah satu calon pemohon PDRT, Deddi
Menurutnya, akan banyak kerugian yang harus ditanggung pemohon kalau layanan PDRT tidak berjalan. “Misal seperti saya ini pengembang, kecepatan pengurusan izin itu jadi penting karena kita ada komitmen juga seperti ke Bank untuk urusan KPR, masa pejabat DPKPP tidak berpikir sampai kesana,” ujarnya.
Dia mengatakan, saat ini layanan PDRT di daerah lain masih berjalan seperti Kota Bogor.” Lalu ada apa dengan Kabupaten Bogor,” katanya.
Dedi meminta, agar Bupati melakukan evaluasi di jajaran Pejabat DPKPP. Sebab kalau tidak maka akan semakin banyak kerugian masyarakat karena pejabatnya tidak cakap. (Red)






