Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ketum BPI KPNPA RI Minta Polisi Tangkap Rentenir Jadikan Cucu Jaminan Utang

×

Ketum BPI KPNPA RI Minta Polisi Tangkap Rentenir Jadikan Cucu Jaminan Utang

Sebarkan artikel ini

TB Rahmad Sukendar, Ketum BPI KPNPA RI

Kota Bogor, BogorUpdate.com
Ketua Umum (Ketum) Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran Republik Indonesia (BPI KPNPA RI), TB Rahmad Sukendar meminta Kapolda Jawa Barat untuk perintahkan Kapolresta Bogor Kota segera tangkap rentenir yang sudah menahan dua cucu dari seorang warga di Kota Bogor dijadikan jaminan utang oleh rentenir Nenek Mardiyah sebagai jaminan hutang.

“Hal ini agar dapat efek jera kepada rentenir yang tidak memiliki hati nurani, yakni dengan meminta jaminan dua cucunya (Nenek Mardiyah-red) bahkan sempat ditahan selama 20 hari hingga proses pengembalian uang belum dikembalikan,” ujar Rahmad Sukendar, Minggu (8/8/21).

Menurutnya, rentenir tersebut tidak punya hati nurani. Seharusnya permasalahan utang bisa diselesaikan dengan cara lain dan tidak melibatkan anak-anak karena bisa berdampak pada psikologis.

“Ini tindakan biadab dan jelas ini bukan tindakan yang dibenarkan. Apalagi melibatkan anak-anak yang sama sekali tidak mengerti duduk persoalannya. Harus dibebaskan dari masalah-masalah orang tua. Kita tidak mau tekanan ini terus terbawa hingga mereka besar,” ujar Rahmad Sukendar yang juga menjabat sebagai Ketua Garda Nasional Paguron Jalak Banten Nusantara (PJBN)

Rahmad Sukendar menegaskan, dalam hal ini, Polisi harus usut sampai tuntas. Cari tahu, adakah kekerasan atau intimidasi yang diterima anak-anak itu. Pastikan juga masalah seperti ini tidak diulangi pelaku.

“Jangan sampai ada korban anak-anak lainnya. Saya pun meminta kepada BPI KPNPA RI Kota Bogor segera menemui Kapolresta Bogor Kota dan meminta proses hukum harus berjalan,” tuturnya.

Kasus ini telah dimediasi aparat dari Polresta Bogor Kota. Meski demikian, Rahmad Sukendar berharap masalah tersebut diusut sampai tuntas. Apalagi sempat muncul adanya ancaman dari pihak rentenir.

“BPI KPNPA RI akan mengawal Kasus tersebut sampai tuntas. Dia pun menghimbau kepada masyarakat yang memerlukan bantuan dan pendampingan hukum untuk dapat menghubungi hotline aduan BPI Reaksi Cepat di nomor telepon (HP) 085780530561,” ujarnya

Diketahui, Peristiwa itu menimpa Nenek Mardiyah (58) warga Kelurahan Bubulak, Kota Bogor, Jawa Barat.

Untuk mengobati anaknya yang sakit, dia meminjam uang kepada pria berinisial M. Namun, M meminta cucu Mardiyah untuk menjadi jaminan dengan menahan anak tersebut selama 20 hari.

Ironisnya, sampai ibu kandung dari anak-anak tersebut meninggal dunia, M tak memulangkan bocah laki-laki itu, bahkan kembali datang ke rumah Nenek Mardiyah bersama temannya, N, yang sebelumnya juga meminjamkan uang.

Karena merasa khawatir keselamatan cucunya, Nenek Mardiyah dibantu warga dan kerabatnya kemudian meminta bantuan PBH Peradi Cibinong untuk melaporkan kasus ini ke Polresta Bogor Kota, hingga akhirnya kedua anak tersebut dipulangkan. (Refer)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *