Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Ki Jalu: Bukan Hanya Gurandil Penyebab Terjadinya Bencana, PT Antam?

×

Ki Jalu: Bukan Hanya Gurandil Penyebab Terjadinya Bencana, PT Antam?

Sebarkan artikel ini

Foto Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madaniyah, Lulu Azhari Lucky

BOGORUPDATE.COM – Penyebab terjadinya bencana longsor dan banjir di Kabupaten Bogor khususnya di wilayah Bogor Barat (Bobar) yaitu kecamatan Sukajaya, Nanggung, Jasinga dan Cigudeg banyak menyebut akibat ulah para penambang liar atau yang sering disebut Gurandil.

Menyikapi akan hal itu, Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Madaniyah, Lulu Azhari Lucky atau yang akrab disapa Ki Jalu angkat bicara. Menurutnya bukan hanya gurandil penyebabnya.

“Kenapa hanya gurandil yang di jadikan sebagai penyebab utama terjadinya bencana di Kecamatan Sukajaya, Nanggung, Jasinga dan Cigudeg. Kalau kita menarik benang merahnya, di situ ada kawasan eks PT Aneka Tambang (Antam) yang katanya sejak 2017 akan dilakukan reklamasi pasca tambang, namun hingga kini tidak ada kejelasan,” Ujar Ki Jalu kepada Bogorupdate.com, Jumat (17/1/20).

Menurut Ki Jalu, PT Antam harusnya mentaati aturan dan perundang-undangan yang berlaku, diantaranya:

Pada dasarnya Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) mengatur beberapa kewajiban secara umum yang harus ditaati oleh pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

Terkait dengan praktik reklamasi pascatambang, telah diatur dalam Pasal 99 UU Minerba. Pada Pasal 99 UU Minerba tersebut diatur bahwa setiap pemegang IUP dan IUPK wajib menyerahkan rencana reklamasi dan rencana pasca tambang pada saat mengajukan permohonan IUP Operasi Produksi atau IUPK Operasi Produksi.
Pelaksanaan kewajiban ini dilakukan sesuai dengan peruntukan lahan pasca tambang.

Selanjutnya, pada Pasal 2 Peraturan Pemerintah No. 78 Tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang (PP 78/2010). Dinyatakan bahwa pemegang IUP eksplorasi dan IUPK Eksplorasi wajib melaksanakan reklamasi dan pasca tambang. Reklamasi dilakukan terhadap lahan terganggu pada kegiatan eksplorasi.

“Sebagaimana yang sudah PT Antam sampaikan bahwa akan dilaksanakan reklamasi lahan secara menyeluruh seluas kurang lebih 6.000 Ha. Dan soal dokumen reklamasinya, PT Antam lebih hafal. Bisa di konfirmasi ke humasnya, yang jelas sampai saat ini PT Antam belum melaksanakan reklamasi lahan pasca tambang. Sementara ijin tambangnya Tahun 2021 selesai dan harus mengajukan ijin kembali kalau ada perpanjangan,” Ujarnya lagi.

Lebih lanjut Ki Jalu menyampaikan, PT Antam sampai saat ini belum melakukan reklamasi. Yang ada PT Antam lebih mendukung program geopark pongkor yang di gagas oleh pemerintah daerah, dan itu bukan bagian reklamasi, sebagaimana amanat undang undang minerba atau PP 78 tahun 2010.

“Geopark pongkor itu program pemerintah daerah melalui Bappeda Litbang yang berkeinginan untuk mengoptimalisasikan potensi bekas tambang atau lobang tambang jika tidak dipergunakan lagi untuk tujuan edukasi dan wisata. Sedangkan reklamasi itu harus menyeluruh dokumen yang oleh PT Antam telah rencanakan, setelah tambang tidak dikelola kembali,” jelasnya.

Terkait masalah ini, Ki Jalu mengatakan telah menyampaikannya ke DPRD Provinsi Jabar, pada kamis (16/1/20) kemarin.

“Kita sudah membahas masalah ini di Komisi I DPRD Provinsi Jabar. Sebab aneh saja, sekelas PT Antam belum melaksanakan reklamasi lahan terlebih penghijauan di lahan-lahan terbuka dan tertutupnya,” Katanya.

“Alhamdulillah, dari hasil rapat tersebut, komisi I DPRD Jabar akan datang ke kecamatan Cigudeg pada hari senin (21/1/2020) mendatang sekalian evaluasi perijinan tambangnya,” Pungkasnya. (Wd)

 

 

 

 

 

 

Editor : Endi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *