Scroll untuk baca artikel
Bogor Raya

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Dukungan Penuh Penertiban Bangunan Liar

×

Komisi I DPRD Kabupaten Bogor Tegaskan Dukungan Penuh Penertiban Bangunan Liar

Sebarkan artikel ini

Cibinong, BogorUpdate.com – Komisi I DPRD Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya mendukung langkah Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menata dan menertibkan bangunan liar yang tidak memiliki perizinan sesuai ketentuan. Penertiban dinilai menjadi bagian penting dalam menjaga ketertiban tata ruang sekaligus meminimalisasi risiko kerusakan lingkungan.

Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Bogor, H. Ismail, mengatakan pihaknya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah bangunan vila di Desa Pasir Jaya, Kecamatan Cigombong. Dari hasil peninjauan lapangan tersebut, ditemukan sejumlah bangunan yang diduga belum mengantongi izin yang dipersyaratkan.

“Komisi I mendukung penuh upaya pemerintah daerah dalam menertibkan bangunan yang tidak memiliki legalitas lengkap. Penataan ini harus dilakukan secara tegas namun tetap sesuai dengan aturan yang berlaku,” ujar Ismail.

Ia menjelaskan, hasil sidak akan dibahas dalam rapat Komisi I sebelum disampaikan sebagai rekomendasi kepada perangkat daerah terkait agar dilakukan tindak lanjut sesuai kewenangannya.

Menurut Ismail, kepatuhan terhadap perizinan bangunan menjadi hal yang sangat penting karena berkaitan dengan keselamatan masyarakat, perlindungan lingkungan, dan kepastian tata ruang.

Ia menegaskan, pembangunan yang mengabaikan regulasi berpotensi menimbulkan berbagai persoalan, mulai dari kerusakan kawasan hingga meningkatnya risiko bencana alam.

Selain mendukung penertiban bangunan liar, Komisi I DPRD Kabupaten Bogor juga menaruh perhatian terhadap perlindungan hak masyarakat yang telah lama bermukim di kawasan Gunung Salak.

“Kami akan mengawal agar masyarakat yang telah lama tinggal di kawasan tersebut memperoleh kepastian hukum dan hak-haknya tetap terlindungi sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas Ismail.

Komisi I berharap proses penataan kawasan dapat berjalan secara objektif dengan mengedepankan penegakan hukum, perlindungan lingkungan, serta memperhatikan kepentingan masyarakat yang telah lama menetap di wilayah tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *