Foto kondisi SDN Lumpang 02 Parungpanjang yang ambruk
Pendidikan, BogorUpdate.com
Terkait penanganan dugaan perkara dalam proyek kontruksi SDN Lumpang 02 Parungpanjang, Kabupaten Bogor, oleh Kejaksanaan Negeri (Kejari) Cibinong itu, dikabarkan kontraktor pelaksana pengerjaan pembangunan gedung 2 tingkat Ruang Kelas Baru (RKB) berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO) oleh penegak hukum setempat.
“Terkait bangunan SDN 02 lumpang yang ambruk, kontraktor pelaksana DPO oleh kejaksaan dan Polres Bogor, Kabupaten Bogor,” kata Dewan Pimpinan Pusat Organisasi Masyarakat (DPP Ormas) Benteng Padjajaran, Doelsamson Sambarnyawa kepada wartawan, Minggu (01/3/20).
Ia mengatakan, dirinya yang sebagai ketua umum Benteng Padjajaran mendesak Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong, Kabupaten Bogor bisa segera menangkap oknum kontraktor pelaksana bermasalah tersebut.
“Saya minta Kejari Cibinong segera menangkap oknum kontraktor pelaksana SDN 02 lumpang Parungpanjang,” pintanya.
Ia menjelaskan, atas dugaan pengerjaan proyek asal jadi itu pihaknya telah melaporkan hal tersebut ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Cibinong Kabupaten Bogor, pada Senin (27/01) lalu.
“Laporan sudah kami serahkan ke pihak penegak hukum terkait dengan nomor dan kode surat 002/DPP-BP/112020 perihal ambruknya proyek SDN Lumpang 02 Parung Panjang tertanggal 27-01-2020,” ucapnya.
Sementara itu, Kasi Intel pada Kejari Cibinong, Juanda membantah keras, bila adanya kabar miring terkait DPO-nya kontraktor pelaksana proyek gedung 2 tingkat RKB SDN Lumpang 02 Parungpanjang.
“Enggak benar itu informasinya, kata siapa DPO. Kita sendiri di kejaksaan saja belum memanggil pihak kontraktor pelaksana itu,” tegasnya.
Sekedar diketahui, ambrolnya kontruksi pengerjaan Ruang Kelas Baru (RKB) dua lantai di SDN Lumpang 02 Parung Panjang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, diduga sarat Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme (KKN).
Pasalnya, pembangunan SDN tersebut yang masih dalam tahap pengerjaan dikerjakan oleh CV Rizky Pratama Mandiri sebagai pemenang tender di Kantor Unit Layanan Pelelangan (ULP) setempat, kini telah ambrol. (End/Nr)
Editor : Endi







