Rahmatullah, Direktur Eksekutif Lembaga pemerhati kebijakan pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor
BOGORUPDATE.COM – Janji Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk membongkar Ratusan lapak Pedagang Kaki Lima (PKL) liar di ruas lingkar Pasar Pu (Fisabilillah) Desa Citeureup Kecamatam Citeureup milik oknum, hanya wacana. Pasalnya hingga kini belum ada tindakan nyata dari Penegak Peraturan Daerah (Perda) tersebut.
Hal itu seperti penjelasan dari Direktur Eksekutif Lembaga pemerhati kebijakan pemerintah (LPKP) Kabupaten Bogor, Rahmatullah mengatakan, pihak jelas mempertanyakan integritas Pol PP yang sudah lama berjanji tapi sampai sekarang belum juga di tepati membongkar PKl PU tersebut.
“Kemarin Pol PP janjinya habis Lebaran 2019 mau bongkar PKL, tapi sampai saat ini tidak ada buktinya,” tegasnya saat dihubungi wartawan (28/6/2019).
Rahmatullah menambahkan, tugas dan fungsi Penegak Peraturan Daerah (Perda) adalah melakukan pelanggaran-pelanggaran. Apalagi terkait PKL PU itu yang jelas melanggar Perda. Dengan cara masih ia menjelaskan, mendirikan lapak ditengah Jalan milik Pemkab Bogor yang seharusnya digunakan oleh masyarakat umum.
“Kalau begitu Pol PP harus segera bongkar, tanpa pandang bulu,” tukasnya. (Cek)
Editor : Endi
