Bogor RayaHomeNews

Mahasiswa Unpak Geruduk DPRD Kota Bogor, Tolak UU KUHAP Baru yang Dinilai Bermasalah

Puluhan mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (20/11/2025) meminta sikap dewan melakukan penolakan terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI. (Abizar | Bogorupdate)

Kota Bogor, BogorUpdate.com – Puluhan mahasiswa Universitas Pakuan (Unpak) menggelar demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Bogor, Kamis (20/11/2025). Mereka mendesak anggota dewan menyatakan sikap penolakan terhadap Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) yang baru disahkan DPR RI.

KUHAP sendiri yaitu aturan yang mengatur prosedur penegakan hukum pidana di Indonesia — mulai dari penyelidikan, penyidikan, penangkapan, penahanan, hingga proses persidangan. Aturan yang baru selesai direvisi ini dinilai bermasalah serta tidak berpihak pada masyarakat.

Koordinator aksi, Aimar Putra Andika, mengatakan mahasiswa menolak sejumlah pasal dalam UU KUHAP yang dianggap memberi ruang besar bagi penyalahgunaan wewenang aparat penegak hukum. Salah satunya adalah Pasal 16 yang mengatur opsi undercover buy atau pembelian terselubung.

“Dalam pasal tersebut, polisi dapat mengirimkan barang ketika terduga belum ditemukan barang bukti. Ada juga controlled delivery, polisi bisa mengirim barang ke orang yang diduga melakukan tindak pidana lalu melakukan penangkapan ketika barang tiba. Ini rawan disalahgunakan,” ujarnya.

Aimar menyebut masih ada pasal lain yang mereka soroti, seperti Pasal 5, Pasal 102, dan Pasal 12A. Mereka juga menilai proses pembahasan UU KUHAP tidak transparan.

“Kami menemukan dugaan manipulasi informasi. DPR RI mencantumkan nama Del Pedro Marhaen sebagai peserta RDPU, padahal ia adalah tahanan politik sejak 1 September 2025. NGO seperti Amnesty International dan KontraS juga diklaim ikut RDPU, padahal mereka sejak awal tidak terlibat dan justru menolak,” katanya.

Terkait respons DPRD Kota Bogor, mahasiswa menyebut perwakilan dewan berjanji membawa tuntutan tersebut ke musyawarah pada 28 November mendatang.

“Mereka menyatakan siap menindaklanjuti dan menuntut revisi UU KUHAP. Kami akan kawal. Kalau tidak ada kejelasan, kami siap turun lagi,” ujar Aimar.

Aksi ini diikuti mahasiswa dari berbagai fakultas dan organisasi, mulai dari BEM hingga Keluarga Besar Mahasiswa Unpak.

Sementara itu, anggota DPRD Kota Bogor Safruddin Bima menyatakan telah menerima seluruh aspirasi dan tuntutan mahasiswa.

“Saya berterima kasih kepada adik-adik mahasiswa atas kritik dan catatan yang sangat tajam. Semua tuntutan akan kami bawa ke rapat formal DPRD,” ujarnya.

Safruddin meminta mahasiswa menyerahkan surat resmi beserta lampiran tuntutan agar bisa disampaikan secara utuh kepada pimpinan DPRD. Ia menegaskan tidak ada aspirasi yang akan diabaikan.

“Tidak ada satu pun aspirasi yang kami tinggalkan di jalan. Semua akan kami sampaikan. Dalam musyawarah nanti saya akan meminta waktu untuk membacakan tuntutan ini. Tuntutan rakyat wajib kita dengar dan perjuangkan,” katanya. (Abizar)

Exit mobile version