Cibinong, BogorUpdate.com – Polres Bogor resmi melakukan penahanan terhadap OAP (37) usai menganiaya seorang asisten rumah tangga (ART) berinisial F (21), Senin, (23/2/2026).
Kasat PPA-PPO Polres Bogor, AKP Silfi Adi Putri mengatakan bahwa OAP saat ini telah resmi ditetapkan sebagai tersangka usai melakukan pemeriksaan.
“Untuk awal kita melakukan penahanan Polres Bogor itu selama 20 hari, nanti kita perpanjang untuk penahanan kejaksaan,” ujar Silfi kepada wartawan.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sesuai kejadian pada Kamis, (22/2/2026), kata Silfi, tersangka terbukti melakukan kekerasan terhadap korban.
“Kalau dari berdasarkan keterangan tersangkanya itu karena saat itu anaknya itu jatuh, dan korban ini sebagai pengasuhnya tidak merespon. Akhirnya yang bersangkutan marah dan melakukan perbuatan kekerasan,” katanya.
Namun, untuk barang bukti pemukulannya, Silfi mengaku belum mendalami lebih lanjut.
“Belum kita gali lebih lagi karena baru yang kejadian pada 22 Januari saja, nanti kita coba gali kembali,” jelasnya.
Silfi menambahkan, berdasarkan hasil visum, korban mengalami luka parah di bagian telinga.
“Hasil visum itu ada luka di bagian kepala, telinga, dan punggung. Untuk saat ini, kata penasehat hukumnya itu korban masih harus pemeriksaan kesehatannya di bagian telinga ke dokter karena ada darah yang menggumpal di dalam telinganya,” ungkapnya.
Silfi meyebut, perkara tersebut nantinya akan masuk ke tahap berikutnya usai tersangka dilakukan penahanan.
“Tahap penyidikan selanjutnya karena sudah melakukan penahanan, otomatis kita akan melakukan pemberkasan dan koordinasi dengan JPU (Jaksa Penuntut Umum),” tutupnya. (Erwin)













