Tanjungsari, BogorUpdate.com – Kasus dugaan penganiayaan anak oleh ibu tiri serta diduga melibatkan ayah kandung di Desa Selawangi, Kecamatan Tanjungsari, Kabupaten Bogor, memasuki babak baru.
Setelah 20 hari dimakamkan, pada Selasa (2/9/2025) makam korban digali kembali untuk kepentingan otopsi.
Proses otopsi dilakukan guna memastikan penyebab kematian korban yang hingga kini masih menimbulkan tanda tanya besar.
Namun, momen ini justru semakin menyesakkan hati. Usai otopsi, keluarga pihak ibu tiri menolak jika jenazah kembali dimakamkan di tempat semula.
Dengan penuh duka dan kekecewaan, ibu kandung korban akhirnya memutuskan untuk memboyong jenazah anaknya ke kampung halaman di Kabupaten Cianjur, tepatnya di Kecamatan Cikalong Kulon. Di sana, jenazah kembali dimakamkan di tanah kelahiran sang ibu kandung.
Prosesi pemindahan jenazah dikawal aparat penegak hukum dari Polsek Tanjungsari dan turut didampingi langsung Kepala Desa Selawangi, Juhendi.
Kehadiran aparat dan pemerintah desa ini menjadi bentuk penghormatan sekaligus menjaga kelancaran jalannya prosesi.
Kini, almarhum telah beristirahat di kampung halaman dengan penuh doa dan isak tangis keluarga besar serta warga sekitar. Sementara itu, proses hukum kasus dugaan penganiayaan yang menimpa korban masih terus berjalan dan menjadi sorotan publik. (Gus)
