Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Obat Jenis Tramadol Beredas Bebas di Jonggol, Alhafiz Minta Penegak Hukum Segera Bertindak

×

Obat Jenis Tramadol Beredas Bebas di Jonggol, Alhafiz Minta Penegak Hukum Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

Ketua presidium Bogor timur, Alhafiz Rana.

Jonggol, Bogorupdate.com – terkait adanya dugaan peredaran obat Tramadol yang sempat digrebek pihak Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, beberapa hari lalu, ketua presidium Bogor timur, Alhafiz Rana meminta kepada penegak hukum mengambil tindakan tegas.

“Saya meminta kepada aparat penegak hukum dapat mengambil tindakan tegas terhadap para pelaku usaha penjualan obat jenis tramadol khususnya diwilayah Bogor timur,” tegasnya kepada BogorUdate.com, Selasa (18/4/23).

Alhafiz sapaan akrabnya, berharap para penegak hukum memiliki komitmen agar Bogor timur dapat tertata dengan baik agar para pelaku usaha tersebut, tidak bisa melenggang dengan mudahnya dalam praktek usaha yang menurutnya merugikan khalayak banyak

“Saya berharap para penegak hukum memiliki komitmen semoga bogor timur lebih tertib dan tertata dengan baik” pintanya.

Sebelumnya diberitakan, Pemerintah Desa (Pemdes) Sukamanah grebek toko kosmetik yang menjual obat jenis Tramadol secara bebas di 4 tempat berbeda di wilayah Desa Sukamanah, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor, Minggu (16/3/23).

Kepala Desa (Kades) Sukamanah Hadi Sutardi mengaku, sebelum diadakan penggrebekan pihaknya bekerja sama dengan aparatur desa, Bhabinsa, Bhabinmas dan Satpol PP, melakukan pengintaian selama satu bulan.

“Kita intai dulu ada yang beli baru kita sergap, pihak pemdes sendiri sudah satu bulan lebih mengintai,” katanya kepada wartawan.

Sementara toko yang diduga menjadi tempat penjualan obat terlarang jenis tramadol berada di 4 tempat yang berbeda, menurut pengakuan para pelaku yang diduga menjual tramadol, dihargai per sachet 25 ribu.

“Ada di empat wilayah yang berbeda rata-rata menjual obat jenis tramadol diantaranya di RT 05 RW 9, RT 15 RW 06, rt07 rw 03, RT 01 RW 02,” katanya.

“Untuk harga obat itu sendiri per sachet dihargai 25 ribu, dia bilang juga gak memabukkan mangkanya kita akan berkoordinasi dengan pihak puskesmas untuk mengetahui apakah jenis obat tramadol ini termasuk dilarang,” sambungnya.

Dirinya akan melaporkan hasil temuannya kepihak Polisi Sektor Jonggol agar ada tindak selanjutnya.

“Ya akan kita laporkan kepihak Polsek Jonggol apakah toko tersebut layak berjualan diwilayah Sukamanah,” pungkasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *