Cibinong, BogorUpdate.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor memusnahkan ratusan barang haram berupa obat-obatan terlarang hingga keripik mengandung sabu, Selasa, (23/12/2025).
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti Kejari Kabupaten Bogor, Rinaldy Adriansyah mengatakan bahwa barang-barang haram tersebut didapati dari 100 perkara yang telah terjadi selama kurun waktu tiga bulan, Oktober hingga Desember 2025.
“Kami melakukan pemusnahan barang bukti yang sudah tidak ada upaya hukum lagi. Jadi, perkaranya itu secara hukum sudah inkrah atau sudah punya kekuatan hukum yang tetap,” ujar Rinaldy kepada wartawan di Cibinong.
Untuk barang-barangnya, kata Rinaldy, ada ganja, tembakau sintetis, hingga sabu yang dimusnahkan.
“Kemudian, yang masuk Undang-Undang kesehatan itu ada obat keras jenis tramadol, thirexphenidyl, dan hexymer,” katanya.
Lalu, perkara pencurian dengan kekerasannya ada dua buah senjata tajam (Sajam), handphone, serta barang-barang kosmetik.
Bahkan, tambah dia, ada juga barang bukti berupa keripik pisang mengandung sabu asal Kabupaten Bogor yang dimusnahkan.
“Jadi, keripik pisangnya itu ada 5 kilo, itu disemprot sama zat yang mengandung narkoba. Cuma, untuk hasil lab zatnya itu benar mengandung zat sabu itu nanti (dicek dulu),” tutupnya. (Erwin)
