
Foto salah satu ruang praktek klinik oknum perawat D
Cibinong – Bogor Update
Pasangan suami istri (Pasutri) yang berprofesi sebagai perawat diduga nekat membuka praktek pengobatan ilegal. Padahal perlu diketahui bahwa meski telah mengenyam jalur pendidikan resmi terkait ilmu keperawatan, tidak serta-merta bisa membuka praktek pelayanan kesehatan begitu saja. Apalagi, pelayanan kesehatan umum kepada masyarakat tersebut dibuka di rumah tanpa Kantongi izin.
Rupanya hal tersebut tidak diindahkan oleh oknum perawat berinisial D yang dibantu oleh sang istri. tidak mengantongi Surat Izin Praktek Perawat (SIPP) hanya berbekalkan Surat Tanda Registrasi (STR) berani membuka praktek medis ilegal dirumahnya di Kelurahan Pabuaran, Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor.
Berdasarkan laporan dari narasumber yang namanya tidak mau dipublikasikan mengatakan, bahwa dirinya sudah lama mengetahui oknum perawat D yang bekerja sebagai perawat di salah Satu RS swasta daerah kota Bogor membuka praktek mandiri dirumahnya.
“Awalnya saudara saya menyunat anaknya di klinik medis milik pasutri tersebut dan ternyata tidak hanya menerima jasa sunat saja namun menerima jasa pengobatan serta pelayanan KB,” ujarnya.
Ia menambahkan, dirinya juga pernah mencoba berobat ke klinik yang tidak memiliki papan plang nama dan tertera izin praktek tersebut. Saat itu ditangani oleh istri dari oknum perawat D dan bisa mengeluarkan surat keterangan sehat untuk dirinya.
“Masa saya tidak diperiksa hanya berdasarkan keluhan saja si istri oknum perawat D akhirnya memberikan obat tiga macam dengan biaya Rp. 60 ribu, sampai dirumah saya sempat ragu mengkonsumsi obat tersebut, benar Saja berselang satu jam keluhan saya tidak hilang,” imbuhnya.
Masih kata sumber, bagaimana kalau efek dari obat pemberian istri perawat D membuat sakit yang dideritanya malah makin parah, lalu harus mengadu kemana dan meminta pertanggungjawaban kepada siapa nantinya.
“Parah mbak, untungnya tidak ada efek apapun saat saya mengkonsumsi obat pemberian istri perawat D, bagaimana jika terjadi sesuatu yang buruk terhadap diri saya, apakah pihak Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Bogor mau bertanggungjawab, ngeri jika dibiarkan klinik perawat D tetap beroperasi, sebelum jatuhnya korban malpraktek,” keluhnya kepada Bogorupdate.com, Jumat kemarin.
Sementara itu saat rekan media menyambangi klinik tersebut untuk konfirmasi, perawat D pamit keluar sebentar. Sepuluh menit kemudian dirinya kembali dan didampingin oleh salah satu oknum polisi yang berdinas di Polres Bogor.
“Saya sudah memiliki Surat Tanda Register (STR) namun belum diperpanjang dan izin praktek sedang di urus dan belum selesai,” terang perawat D saat dikonfirmasi dirumahnya yang juga menjadi klinik medis Ilegal.
Lain hal dengan sang istri menjelaskan, mereka diberikan kuasa oleh dokter berinisial A yang bekerja di salah satu RS swasta di Kota Bogor dan adanya permintaan dari pihak Puskesmas Pabuaran. Perihal izin praktek dokter atas nama Dr. A dalam proses pengurusan.
“Jika Dr. A tidak bisa datang, akan menghubungi saya atau suami yang menggantikan dan pihak puskesmas juga meminta kami membuka praktek medis dirumah kami. Jadi warga sekitar jika butuh bantuan medis bisa kesini saat puskesmas sudah tutup,” celotehnya.
Menyikapi hal ini, Ketua Umum Ormas Benteng Padjajaran Doel Samson Sambar Nyawa dengan tegas mengatakan, Dinkes Kabupaten Bogor harus punya keberanian untuk mengawasi dan menindak para pelaku praktek tenaga kesehatan bukan dokter yang tidak memasang palang serta belum mengantongi izin. Karena praktek tanpa izin melanggar peraturan, padahal sudah jelas diketahui bahwa Praktek ilegal ini telah berjalan tahunan.
“Hal ini jelas telah melanggar Undang Undang Republik Indonesia No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, pasal 23 ayat 3 dan Undang Undang Republik Indonesia Tahun No. 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan, pasal 19 ayat 1 dengan sanksi Pidana dengan ancaman kurungan/penjara maksimal 15 tahun,” tegasnya. (Rie).
Editor: Endi







