Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeHukum & KriminalNews

Operasi Pekat Ramadhan 2021, Polisi Amankan 35 Tersangka Termasuk Kasus Prostitusi

×

Operasi Pekat Ramadhan 2021, Polisi Amankan 35 Tersangka Termasuk Kasus Prostitusi

Sebarkan artikel ini

Hukum & Kriminal, BogorUpdate.com
Selama kurun waktu 10 hari dalam giat operasi pnyakit masyarakat (Pekat) Lodaya 2021 Jajaran Polres Bogor Sita Ribuan botol miras berbagai merk, hingga ungkap kasus kejahatan jalanan, premanisme, Prostitusi dan Pencurian yang berada di wilayah hukum Polres Bogor.

Dalam pelaksanaan operasi pekat tersebut terdapat sebanyak 27 laporan polisi dari berbagai tindak pidana, dimana dari laporan tersebut pihak Polres Bogor  melakukan penyelidikan, dengan total sebanyak 35 orang tersangka dengan melakukan penyidikan lebih lanjut, dan sebanyak 439 orang di berikan pembinaan dan arahan.

“Dari 35 tersangka yang kita lakukan penyelidikan tersebut ada 10 tersangka terkait perkara prostitusi, kejahatan jalanan ada 17 tersangka, dan premanisme sebanyak 8 tersangka,” ungkap Kapolres Bogor AKBP Harun S.I.K., S.H, kepada wartawan, Kamis (22/04/21).

Dijelaskan AKBP Harun, dari kasus – kasus tersebut pun berhasil diamankan berbagai barang bukti yaitu berupa 11 unit kendaraan bermotor roda dua, 4 buah Sajam, 27 buah alat kontrasepsi berbagai merk, 3.408 botol miras berbagai merk, dan 13.898 butir petasan.

“Dari perkara tersebut terdapat beberapa klasifikasi yaitu para tersangka prostitusi kita kenakan Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman selama 1 tahun 4 bulan,” terangnya.

Kemudian untuk ersangka kasus pencurian dengan pemberatan dan kekerasan kita kenakan Pasal 363 dan 365 dimana ancaman hukuman selama 7 tahun penjara, selanjutnya pembawa sajam kenakan Pasal 2 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun, serta bagi para tersangka penganiyaan dikenakan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman selama 2 tahun 8 bulan.

“Dengan ini kedepan pun kita akan terus lakukan operasi maupun patroli sebagai antisipasi terjadinya tawuran, sahur on the road, peredaran miras dan tindak kejahatan lainnya terlebih di saat  bulan suci Ramadhan ini,” tandasnya.

 

 

 

 

 

 

 

(Asep Bck)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *