Cibinong, BogorUpdate.com
Demi mengoptimalkan implementasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat mulai tanggal 3 hingga 20 Juli 2021, Bupati Bogor Ade Yasin mengeluarkan tujuh instruksi.
Dimana, Instruksi tersebut ditandatangani pada 6 Juli 2021. Ade Yasin menjelaskan, tahun 2021 merupakan tahun yang cukup tinggi tekanan peningkatan kasus yang terjadi.
Diawali awal tahun 2021 yang mendapatkan tekanan terhadap pasca liburan akhir tahun, hingga diterapkannya PPKM Mikro pada bulan Maret, secara bertahap angka konfirmasi positif per bulan semakin menurun drastis dalam dua bulan.
“Tetapi bulan Juni mendapat yang cukup tinggi yang diperkirakan sangat signifikan yang terjadi akibat adanya libur lebaran dan pasca lebaran. Bahkan di bulan Juli jumlah ini meningkat sangat signifikan dalam lima hari jumlah konfirmasi bulan Juli sudah mencapai setengah dari capaian di bulan Juni. Jika hal ini dibiarkan maka akan terjadi peristiwa yang terjadi melebihi bulan Juni. Hal ini bisa dilihat dari rata-rata harian yang meningkat lebih dari dua kali lipat,” jelas Bupati Ade Yasin, Kamis (08/7/21).
Ade menambahkan, penerapan PPKM Mikro di Kabupaten Bogor menunjukkan hasil signifikan yang menunjukkan penurunan angka kasus konfirmasi aktif harian menurun drastis. Hal ini, terlihat dari adanya penurunan jumlah kasus yang signifikan pada bulan Maret dan April lalu.
“Hanya saja kasus mulai terjadi pada awal bulan Juni yang semula sebanyak 333 kasus 1035 kasus pada akhir bulan Juni. Mencapai pertambahan sebanyak 702 kasus per bulan. Sedangkan pada bulan Juli yang baru lima hari saja sudah bertambah sebanyak 921 kasus per lima hari,” jelasnya.
Oleh sebab itu, Ade Yasin memberikan tujuh instruksi, yaitu mengoptimalkan penerapan PPKM Darurat melalui cara persuasif maupun penegakan hukum dengan melibatkan Satpol PP, TNI dan Polri. Optimalisasi tugas dan fungsi Satgas Penanganan Covid-19 tingkat Kecamatan dan tingkat Desa atau Kelurahan agar melakukan sebuah monitoring dan memastikan penerapan protokol kesehatan oleh masyarakat dalam hal penggunaan masker yang baik dan benar, mencuci tangan menggunakan sabun atau hand sanitizer, menjaga jarak, menghindari pembatasan, membatasi interaksi dan interaksi yang memungkinkan penularan Covid-19.
“Penelusuran kontak erat dengan melibatkan unsur Polsek, Koramil, Satpol PP, Linmas dan RT/RW,” jelasnya.
Selain itu, sambungnya, segera menghubungi petugas call center layanan kegawatdaruratan Covid-19 tingkat Kecamatan dan Desa serta Kelurahan. Menyediakan pusat mandiri tingkat kecamatan atau tingkat desa serta kelurahan untuk warga yang terpapar Covid-19 tanpa gejala atau gejala ringan, foto-foto penyemprotan disinfektan terutama di daerah pemukiman yang terdapat konfirmasi positif Covid-19.
“Dan segera melaporkan tim pemulasaraan disertakan call center pemulasaran jenazah per desa 10 Linmas, 1 Amil serta TNI dan Polri, serta melakukan pemantauan dan evaluasi berkala serta melaporkan hasil pelaksanaan kepada Bupati sebagai ketua Satgas Penanganan Covid-19 Kabupaten Bogor melalui Sekretaris Daerah (Sekda) sebagai ketua harian setiap hari paling lambat pukul 18.00 WIB,” pungkasnya.
(Rul/Bing)
