Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaPemerintahan

Pelayanan Akta Perkawinan “3 in 1” Disdukcapil Dapat Nilai Positif

×

Pelayanan Akta Perkawinan “3 in 1” Disdukcapil Dapat Nilai Positif

Sebarkan artikel ini

Pemerintahan, BogorUpdate.com
Pelayanan akta perwakinan non-muslim di Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Bogor, memperoleh penilaian baik dari masyarakat Bumi Tegar Beriman. Pasalnya, pelayanan akta tersebut kini telah diberlakukan pelayanan 3 in 1 bagi pemohonnya.

Menurut salah seorang staf akta perwakinan, Agus Sutiyo menuturkan, jika pelayanan 3 in 1 ini sangat mendapat nilai positif dari pemohon yang mengurus surat dokumen dukcapil tersebut.

“Iya, pelayanan ini masyarakat sangat puas dalam program 3 in 1 yang telah diterapkan oleh Disdukcapil Kabupaten Bogor sejak beberapa bulan silam,” kata Agus saat ditemui diruang kerjanya, Kamis (02/7/2020).

Ia menjelaskan, nilai positif itu diantaranya datang dari beberapa pemohon yang telah mengurus akta perwakinan non-muslim di tempatnya bekerja.

Menurutnya, salah satu pujian itu datang dari pria bernama pak Alek Herman.

“Alek Herman itu menulis melalui pesan instan WhatsApp pribadi ke saya berupa, bahwa saya Alek Herman
untuk pengurusan surat-surat KTP, KK, Akta nikah non-muslim pelayanannya bagus, tuntas cuma beberapa jam langsung jadi dan petugasnya ramah serta menjelaskan dengan secara detail,” terangnya.

Tak sampai disitu, sambungnya, pelayanan akta perwakinan yang kini menggunakan kertas HVS A4 80 gram sesuai dengan anjuran yang tertuang dalam Permendagri nomor 109 tahun 2019 itu, masyarakat menganggap untuk bahan dasar penerbitan dokumen adminduk tersebut mengeluhkan terkait bahan dasar kertasnya itu.

“Yang Kurang dikit cuma bahannya saja terbuat dari kertas HVS putih biasa, itu pesannya yang saya terima di pesan WA pribadi saya,” terangnya.

Lebih lanjut Agus memaparkan, kaitan pemberlakuan penggunaan kertas HVS itu memang tak di pungkiri jika bahan dasar penerbitan berbeda dengan sebelumnya yang menggunakan kertas blangko khusus pencetakan akta perwakinan berwarna merah jambu dengan ada tanda security printing (Hologram) ditengahnya.

“Memang beda sekarang mah, karena kita kan hanya menjalankan aturan yang sudah ada. Meski begitu, dalam penerapan aturan baru menggunakan kertas HVS itu kan kedepannya pemerintah pusat akan mencanangkan program pelayanan ke masyarakat berbasih digital, jadi saat ini sedang dalam masa transisi saja, tapi untuk kedepannya pasti akan lebih memudahkan masyarakat khusus di Kabupaten Bogor,” pungkasnya. (Rul)

 

 

 

 

Editor : Bing

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *