Bogor, BogorUpdate.com, Pembongkaran bangunan bekas Plaza Bogor belum bisa dilaukan. Perumda Pasar Pakuan Jaya (PPJ) hingga saat ini masih menunggu keluarnya izin dari Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Bogor.
Direktur Operasional PPJ Haris Maraden mengatakan, pihaknya belum bisa melakukan pembongkaran menyeluruh karena terkendala izin, dan hanya bisa membongkar bagian atap dan beberapa instalasi yang ada di bangunan tersebut.
Padahal, kata Haris, pelaksana pembongkaran Plaza Bogor dengan nilai anggaran Rp7,5 miliar ini sudah ditetapkan dalam lelang sejak 2025 lalu.
Mereka (pemenang lelang) harus mengantongi izin dulu dari PUPR sebelum melakukan pembongkaran,” kata Haris.
Di sisi lain, PPJ sangat berharap bangunan belas Plaza Bogor ini bisa secepatnya dibongkar agar program revitalisasi bisa dilaksanakan. “Kami minta harus secepatnya diurus agar pembangunan bisa dilanjut,” kata Haris.
Sementara, Direktur Utama PPJ Jenal Abidin mengatakan bahwa pembongkaran memerlukan kehati-hatian dan ketelitian mengingat bangunan tersebut memiliki potensi menimbulkan dampak bagi masyarakat sekitar.
“Bukan hanya aspek keamanan dan kondusivitas, tetapi juga keselamatan warga di sekitar pasar benar-benar terjamin,” Jenal.
Menurut dia, pembongkaran seluruh bangunan ini ditargetkan selesai selama enam bulan. Selain itu, pihaknya juga telah menyiapkan lahan relokasi sementara di Pasar Jambu II untuk pedagang yang berjualan di lokasi tersebut. Menurut dia, setidaknya ada 700 kios yang telah disiapkan untuk menampung para pedagang.
“Setelah pembongkaran selesai secara menyeluruh, baru tahap selanjutnya dilakukan beauty contest untuk pembangunannya,” terang dia.
Sementara itu, Kepala Dinas PUPR Kota Bogor Juniarti Estiningsih menjelaskan, pihaknya belum akan mengeluarkan izin pembongkaran sebelum pemenang lelang memenuhi dokumen persyaratan.
“Kami sudah minta pemenang lelang melengkapi dokumen persyaratannya agar izin bisa kami keluarkan, tapi yang bersangkutan belum menyerahkannya,” kata Esti, sapaannya.(ayu/*)
