Citeureup, BogorUpdate.com
Dalam rangka merealisasikan Intruksi Bupati Bogor tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala Mikro perpanjangan ke 10 tertanggal 9 -23 Februari 2021, yang dilaksanakan setiap desa, Pemerintah Desa Karanggan Kecamatan Citeureup mulai merealisasikannya dengan mengadakan Posko PPKM Mikro baik tingkat Desa hingga tingkat RW.
“Kami Pemdes Karanggan sudah realisasikan Posko PPKM tingkat desa maupun tingkat RW, ini sebagai bentuk upaya pencegahan terhadap penyebarluasan Covid-19 di wilayah desa kami,” kata Kades Karanggan, Adang kepada bogorupdate.com, Jumat (19/02/2021).
Dijelaskan Adang, pengadaan Posko PPKM skala Mikro tingkat desanya yang dilakukan setiap RW masing-masing sebanyak 13 Posko yang sudah tersedia dari jumlah 68 RT 13 RW yang ada di Desa Karanggan.
“Adapun kegiatan yang sudah kami lakukan, seperti Operasi masker, penyemprotan disinfektan dan himbauan terkait Protokol Kesehatan (Prokes) yang selama ini dianjurkan pemerintah,” terang Adang.
Selain itu, Pemdes selaku Satuan Gugus Covid-19 yang terdiri dari Kades beserta staf, Tenaga Kesehatan dari Puskesmas Karanggan, Bhabinkamtibmas, Babinsa, Satpol PP dan Linmas ini juga melakukan edukasi dan sosialisasi kepada warganya terkait pencegahan dan penanganan pandemi Covid-19. Karenanya, Adang menyebut di Wilayah desanya 48 RT zona hijau dan 20 RT zona kuning.

“Dari data kami, yang paling rawan itu.ada di wilayah perumahan dari jumlah 3 perumahan yang ada di Desa Karanggan, dikarenakan warganya mayoritas bekerja di luar Bogor,” jelas Adang.
Dalam hal ini, Pemdes Karanggan dengan Gerak Cepat (Gercep) melakukan giat pembinaan untuk meningkatkan disiplin warga masyarakat dalam penerapan protokol kesehatan 3M.
“Terpenting penerapan prokesnya itu bagi warga kami, seperti (memakai Masker, mencuci Tangan, dan menjaga Jarak) serta membatasi mobilitas atau pergerakan penduduk, membantu dan mendukung kelancaran pelaksanaan 3T (Testing, Tracing, dan Treatment) yang dilakukan oleh Kemenkes dan Pemerintah Daerah, membentuk Pos Jaga Desa atau memberdayakan Pos Jaga Desa yang telah ada, menyiapkan tempat cuci tangan atau cairan pembersih tangan (handsanitizer),” paparnya.
Terpisah Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Karanggan, Ade Jumanta menyebut Tak hanya itu, juga menyiapkan dan merwata ruang isolasi desa agar sewaktu-waktu siap digunakan ketika dibutuhkan. Ditambahkannya, dalam penganggaran untuk kegiatan tersebut, sesuai surat edaran Dirjen Perimbangan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Republik Indonesia nomor 2/PK/2021.
“Dari surat edaran tersebut, dalam rangka pelaksanaan PPKM Mikro di desa, kami menganggarkan Dana Desa (DD) Tahap 1 2021, dengan merealisasikan kegiatan pengadaan Posko dan bernagai giat ini tentunya dalam upaya menekan penyebaran virus Covid 19 yang saat ini masih tinggi,” tukasnya.
Dengan kegiatan-kegiatan tersebut, diharapkan dapat mencegah penyebaran Covid-19 di Desa Karanggan.
“Semoga pandemi Covid 19 bisa terputus dan berakhir secepatnya,” pungkasnya.
(Asep Bck/Bing)






