Cibinong, BogorUpdate.com – Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan komitmennya untuk menghormati dan melaksanakan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.
Penegasan tersebut disampaikan sebagai klarifikasi atas pemberitaan yang menyebut Bupati Bogor melakukan pembangkangan hukum karena tidak menjalankan putusan pengadilan.
Melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor, Pemerintah Kabupaten Bogor menyatakan bahwa informasi tersebut tidak benar dan perlu diluruskan.
Putusan yang dimaksud adalah Putusan PTUN Bandung Nomor 51/G/TF/2022/PTUN.BDG tanggal 15 November 2022 dalam perkara Herman Boenardy dkk melawan Bupati Bogor dan PT Sentul City Tbk yang telah berkekuatan hukum tetap.
Dalam amar putusan tersebut, Bupati Bogor diwajibkan melakukan tindakan pemerintahan berupa pengelolaan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) pada site plan Taman Victoria yang telah memiliki Sertipikat Hak Pakai Nomor 38 atas nama Pemerintah Kabupaten Bogor seluas 34.160 meter persegi.
Selain itu, Pemerintah Kabupaten Bogor juga diperintahkan melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap proses penyerahan PSU di sejumlah kawasan Perumahan Sentul City sesuai dengan amar putusan pengadilan.
Terkait proses eksekusi putusan, Pemerintah Kabupaten Bogor menjelaskan bahwa Ketua PTUN Bandung sempat menjadwalkan sidang pada 7 April 2026. Namun, karena relaas atau surat panggilan resmi belum diterima, Bupati Bogor tidak dapat menghadiri persidangan tersebut lantaran belum terdapat dasar administratif yang sah.
Selanjutnya, pada panggilan kedua tanggal 14 April 2026, Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum telah memenuhi panggilan tersebut dan memberikan keterangan secara resmi di hadapan Majelis PTUN Bandung.
Dalam persidangan itu, Ketua PTUN Bandung juga meminta Pemerintah Kabupaten Bogor kembali hadir pada sidang lanjutan yang dijadwalkan pada 20 Mei 2026 dengan membawa dokumen terkait pelaksanaan eksekusi putusan.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan bahwa pelaksanaan putusan pengadilan telah dan terus dilakukan. Di antaranya melalui pengelolaan PSU di kawasan Taman Victoria sesuai amar putusan, serta pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyerahan PSU pada sejumlah site plan di kawasan Perumahan Sentul City.
Seluruh perkembangan pelaksanaan putusan tersebut akan disampaikan secara resmi oleh Bagian Kerja Sama dan Bantuan Hukum selaku kuasa hukum Bupati Bogor dalam persidangan lanjutan di PTUN Bandung.
Pemerintah Kabupaten Bogor menegaskan akan terus menghormati proses hukum yang berjalan serta berkomitmen melaksanakan setiap kewajiban sesuai putusan pengadilan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.







