Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memberikan apresiasi kepada Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan atas pemberian izin pinjam pakai aset milik kementerian yang terletak di Kota Bogor. Aset tersebut akan digunakan untuk kepentingan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, menyampaikan penghargaan tersebut dalam peninjauan langsung terhadap lokasi eks Kantor Imigrasi pada Rabu (14/1/2026).
Dedie menjelaskan bahwa pinjam pakai aset tersebut memiliki dua tujuan utama: pertama, untuk relokasi Kantor Kecamatan Tanah Sareal yang terhambat oleh rencana pembangunan underpass di kawasan Kebun Pedas, dan kedua, sebagai solusi untuk penempatan sementara kantor Satpol PP setelah gedung kantor sebelumnya diminta kembali oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
“Saat saya menyampaikan surat dan berdiskusi langsung dengan Menteri, beliau menanyakan tujuan pemanfaatan aset ini. Saya sampaikan ada dua fungsi utama, yaitu relokasi Kecamatan Tanah Sareal dan penempatan sementara Satpol PP karena kondisi kedaruratan,” ujar Dedie.
Dedie juga mengungkapkan rasa terima kasih atas kepercayaan yang diberikan oleh pemerintah pusat kepada Pemkot Bogor. Ia menegaskan bahwa aset ini akan dimanfaatkan secara maksimal dan dijaga dengan baik selama masa pinjam pakai.
“Terima kasih, semoga aset ini bisa kita manfaatkan secara optimal. Insyaallah akan kita jaga, rawat, dan pelihara dengan sebaik-baiknya,” katanya.
Saat ini, kantor eks Imigrasi akan digunakan untuk sementara sebagai kantor Satpol PP, hingga proses pembangunan underpass selesai. Dedie juga memberikan instruksi kepada Satpol PP agar turut menertibkan kawasan sekitar, termasuk Taman Helang, yang sering terlihat tidak terawat.
“Kalau kantornya sudah dekat di sini, saya minta Satpol PP ikut menertibkan semua, termasuk Taman Helang. Kalau masih berantakan, nanti saya pindahkan lagi,” tegas Dedie.
Terkait dengan masa pinjam pakai, Dedie menyebutkan bahwa aset tersebut dipinjamkan selama satu tahun, sementara Pemkot Bogor mengajukan proses hibah bertahap sesuai dengan prosedur yang berlaku, mulai dari kementerian terkait hingga persetujuan dari Kementerian Keuangan.
“Pinjam pakainya satu tahun sambil kita ajukan proses hibah. Tentu harus melalui tahapan dan persetujuan yang berjenjang,” jelas Dedie.
Dedie juga menyampaikan bahwa saat ini terdapat 21 kantor Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemkot Bogor yang tersebar di berbagai lokasi dengan fasilitas yang bervariasi.
Ke depannya, Pemkot Bogor berencana memusatkan kantor-kantor tersebut di kawasan Katulampa secara bertahap, meskipun ada beberapa fungsi, seperti kecamatan dan kelurahan, yang tidak bisa dipindahkan.
Menurut Dedie, lokasi eks Kantor Imigrasi sangat mendukung kinerja Satpol PP karena posisinya yang strategis dan fasilitasnya yang memadai.
Ia menganggap pemanfaatan aset ini sebagai contoh nyata kolaborasi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk kepentingan masyarakat.
“Ini kerja sama yang baik, sinergi pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Pada akhirnya semua ini demi kepentingan masyarakat,” pungkas Dedie. (Abizar)
