Bogor RayaHomePemerintahan

Pemkot Bogor Putuskan Cabut Izin Masjid Hanbal

Kota Bogor – Bogor Update

Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) memutuskan untuk mencabut Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal, Selasa (20/03/18).

Langkah tersebut diambil berdasarkan keputusan rapat Muspida yang dilakukan beberapa hari lalu.

Saat dikonfirmasi melalui telephone selularnya, Kepala DPMPTSP Kota Bogor Denny Mulyadi mengatakan, pencabutan izin itu mengacu pada SK Walikota soal pembekuan izin Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal.

“Di salah satu poin yang tertuang dalam SK Walikota menyebutkan bahwa apabila selama enam bulan pihak masjid tak bisa menyelesaikan masalahnya dengan pihak ketiga, maka izin dicabut,” kata Denny kepada wartawan, Selasa (20/03/18).

Denny menuturkan, tahapan pencabutan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) juga tertera dalam Peraturan Walikota (Perwali) Nomor 79 Tahun 2014  Tentang Tata Cara Pembekuan dan Pencabutan IMB Pasal 6 ayat 8.

“Jadi perwali itu juga menjadi acuan bagi kami,” katanya.

Sementara itu, Plt Walikota Bogor, Usmar Hariman enggan berkomentar saat disinggung mengenai pencabutan izin tersebut. “Muspida sudah sepakat juru bicaranya Pak Denny,” katanya.

Seperti diketahui, pada 29 Agustus 2017, Walikota Bogor Bima Arya memutuskan untuk membekukan perizinan Masjid Imam Ahmad Bin Hanbal yang dibangun di Jalan Kol Achmad Syam, Kecamatan Bogor Utara.

Lantaran adanya masalah sosial di sekitar lingkungan masjid. Dalam kesempatan tersebut, ribuan umat muslim yang mengatasnamakan Gabungan Masyarakat Pemersatu Umat (GMPU) berunjukrasa di depan Balaikota. (As)

 

Editor : Endi

Exit mobile version