Scroll untuk baca artikel
Bogor RayaHomeNews

Penataan Jalur Puncak Segera Dimulai, 237 Bangunan Masuk Daftar Penertiban

×

Penataan Jalur Puncak Segera Dimulai, 237 Bangunan Masuk Daftar Penertiban

Sebarkan artikel ini

Ciawi, BogorUpdate.com – Rencana penataan sejumlah persimpangan di sepanjang Jalan Raya Puncak kini tinggal menunggu instruksi Bupati Bogor, Rudy Susmanto.

Data bangunan yang akan ditertibkan telah diserahkan kepada Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bogor untuk ditindaklanjuti.

Berdasarkan data yang dihimpun, terdapat delapan titik persimpangan yang masuk dalam program penataan tersebut. Jumlah bangunan yang terdampak di masing-masing lokasi meliputi Simpang Gadog sebanyak 29 bangunan, Simpang Pasirmuncang 15 bangunan, Pasirangin 10 bangunan, Simpang Megamendung 48 bangunan, Simpang Cilember 13 bangunan, Simpang Hankam 24 bangunan, kawasan Pasar Cisarua 80 bangunan, serta Simpang Taman Safari Indonesia (TSI) sebanyak 18 bangunan.

Kepala UPT Penataan Bangunan Wilayah II Ciawi pada Dinas Perumahan dan Permukiman Kabupaten Bogor, Agung Tarmedi, mengatakan seluruh bangunan tersebut telah masuk dalam daftar program penataan.

“Surat teguran pertama, kedua, dan ketiga sudah dilayangkan kepada pemilik bangunan maupun lahan. Tinggal data untuk Simpang Cilember dan Simpang Hankam yang masih dalam proses pelengkapan,” ujar Agung, Kamis (11/6/2026).

Agung menjelaskan, sebagian besar bangunan yang masuk dalam program penataan berdiri di atas lahan berstatus hak milik. Karena itu, Pemerintah Kabupaten Bogor harus terlebih dahulu melakukan proses pembebasan lahan sebelum penataan dapat dilaksanakan.

Sementara itu, bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan maupun trotoar dapat langsung ditertibkan. Menurutnya, bangunan-bangunan tersebut telah didata oleh masing-masing kecamatan karena melanggar aturan dan tidak memiliki izin.

“Bangunan yang berdiri di atas ruang milik jalan atau trotoar sebenarnya sudah didata oleh masing-masing kecamatan dan tinggal ditertibkan karena melanggar ketentuan serta tidak berizin,” tegasnya.

Meski demikian, Agung mengaku pihak UPT hingga kini belum menerima informasi resmi mengenai jadwal pelaksanaan penertiban. Pasalnya, Satpol PP masih menunggu arahan dari Bupati Bogor terkait lokasi yang akan diprioritaskan untuk dieksekusi maupun dibebaskan lahannya.

“Satpol PP masih menunggu perintah Bupati Bogor terkait lokasi mana yang akan lebih dulu dieksekusi dan dibebaskan lahannya. Kemungkinan pemerintah daerah juga masih menunggu kesiapan anggaran. Informasinya, penataan ini menjadi target Bupati Bogor untuk direalisasikan tahun ini,” tandasnya. (Abizar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *