Bogor RayaHomePemerintahan

Penganggaran Ganti Rugi Lahan R3, TAPD Libatkan Tim Ahli

Foto ilustrasi

 

BogorUpdate.com – Untuk tetap bisa menganggarkan Rp15 miliar untuk ganti rugi Jalan Regional Ring Road (R3) seksi 2 yang kini masih dibahas Badan Anggaran (Banggar). Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD)-DPRD minta pandangan tim ahli.

 

Selain melibatkan tim ahli, untuk mendapat kesepakatan, TAPD
juga minta pendapat dari Badan Pertanahan Nasional (BPN).

 

Wakil Ketua DPRD Kota Bogor Heri Cahyono menjelaskan, bahwa sebenarnya Banggar telah menolak. Tapi TAPD menyampaikan kebutuhan pembayaran tanah tersebut sangat penting dengan alasan tanah juga sudah digunakan untuk jalan.

 

“Menanggapi tingkat penting penganggaran itu, temen-temen di DPRD tetap mengacu kepada prosedur hukum yang berlaku terkait dengan pengadaan tanah,” katq Heri, Senin (17/09/18).

 

Terkait dimasukannya ke KUPA PPASP kata politisi Golkar itu, pihaknya memberikan kesempatan untuk menempuh langkah-langkah prosedur sesuai ketentuan pengadaan tanah. Salah satunya apprasial.

 

Bahkan, Heri sempat mempertanyakan apakah sebelumnya dilakukan apprasial dan prosedur pengadaan tanah yang benar. Sebab, dugaan DPRD jika prosedur sudah dilakukan tidak ada hutang yang tertinggal.

 

“Lalu muncul asumsi bahwa anggaran yang disediakan kurang. Justru kekurangan anggaran memunculkan persepsi bahwa jika apprasial sudah dilakukan dengan baik atau tepat anggaran tidak akan kurang,” ungkapnya.

 

Dirinya memang tidak mengetahui percis penganggaran dilakukan dulu seperti apa. Yang jelas, sambung Heri, saat ini pemkot meminta dianggarkan kembali untuk menutupi kekurangan pembayaran pengadaan tanah yang sudah digunakan jalan.

 

“DPRD tetap mengacu kepada prosedur sehingga dalam waktu singkat ini kita akan berkoordinasi membentuk tim meminta pendapat para ahli pada bidangnya dan BPN terkait persoalan yang dihadapi saat ini,” imbuhnya.

 

Ia kembali menjelaskan bahwa pembahasan usulan anggaran tersebut belum final dan akan dilanjutkan dalam pembahasan rapat RAPBDP minggu depan.

 

“Disitulah nanti kita sudah mendapatkan masukan-masukan yang final yang dijadikan acuan untuk memutuskan,” jelasnya.

 

Namun begitu, politisi Golkar merasa sangsi jika anggaran tersebut dianggarkan di APBDP 2018.

 

“Tim ahli memastikan harus ada apprasial tentu tidak bisa dilakukan satu atau dua bulan, minimal enam bulan, otomatis anggaran ini. Tapi kami DPRD tetap mendukung program Pemkot setiap tanah dimanfaatkan untuk kepentingan umum harus dibayar tapi harus mengacu kepada prosedur yang benar,” tandasnya. (As)

 

 

 

 

Editor : Tobing

Exit mobile version