Kota Bogor, BogorUpdate.com – Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor tengah menyusun Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai aturan turunan dari Peraturan Daerah (Perda) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual (P4S).
Kepala Bagian (Kabag) Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Alma Wiranta, mengatakan penyusunan Perwali akan melibatkan sejumlah perangkat daerah dan instansi terkait, di antaranya Dinas Kesehatan, Dinas Pendidikan, serta perangkat daerah yang menangani pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Menurut Alma, Perwali tersebut akan mengatur penguatan dalam upaya pencegahan, edukasi, dan konseling agar pelaksanaan Perda Nomor 10 Tahun 2021 dapat berjalan lebih optimal.
“Saat ini kami sedang menyusun Perwali turunan dari Perda Nomor 10 Tahun 2021, tentunya ini akan melibatkan beberapa perangkat daerah dan instansi terkait agar proses pencegahan, konseling, dan edukasi dapat berjalan optimal,” kata Alma, Selasa 21 Juli 2026.
Alma menargetkan proses penyusunan dan harmonisasi Perwali dapat segera dilakukan sehingga aturan tersebut dapat diundangkan pada akhir 2026.
“Kami upayakan dalam 14 hari kedepan sudah ada proges yang bisa disampaikan kepada publik, karena proses harmonisasi juga masuk dalam tahapan propemperkada, sesuai jadwalnya diharapkan tahun 2026 ini sudah bisa diundangkan,” ujarnya.
Ia menambahkan, Perwali tersebut diharapkan dapat menjadi landasan bagi Kota Bogor dalam memperkuat upaya pencegahan, edukasi, dan konseling bagi LGBTQ, sekaligus memastikan perlindungan optimal terhadap masyarakat dan anak.
Pemkot Bogor berharap aturan turunan tersebut dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dan instansi terkait dalam menjalankan upaya pencegahan dan penanggulangan perilaku penyimpangan seksual secara lebih terarah dan menjaga identitas Kota Bogor sebagai Kota HAM. (Abizar)












